Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 21 Juli
digtara.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara penerbangan dan pelayaran di wilayah NTT terutama yang terkategori zona merah.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, mengatakan, penutupan itu lantaran kasus Covid-19 di wilayah itu terus meningkat.
“Penutupan sementara berlaku selama dua minggu, yakni mulai 7-21 Juli 2021 mendatang,†ujar Isyak, Rabu (7/7/2021).
Dinas perhubungan NTT pun mengeluarkan surat nomor : dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021.
Surat yang ditanda tangani kepala dinas perhubungan NTT ditujukan pada operator angkutan udara, operator angkutan laut, operator angkutan penyeberangan dengan sifat penting.
Surat tersebut perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah covid-19 dalam wilayah NTT.
Ada dua point dalam surat tersebut. Pertama, tidak melakukan penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori zona merah covid-19 dalam wilayah NTT sampai daerah tersebut dinyatakan zona hijau.
Kedua, â‚©elayanan dan pengoperasian pada wilayah yang bukan zona merah harus menerapkan protokol kesehatan pada sarana angkutan secara ketat serta membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Isyak, penutupan penerbangan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik.
Penutupan penerbangan dan pelayaran lanjut Isyak, berlaku untuk seluruh wilayah NTT.
“Tidak hanya berlaku dalam wilayah NTT, tetapi juga dari dan ke daerah lain,” ujar Isyak.
“Jadi mulai hari ini, kita tutup sementara,” tambah Isyak.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus harian Covid-19 di NTT melonjak sampai ribuan orang per hari. Begitu juga kasus kematian terus bertambah.
Hingga saat ini, pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai lebih dari 500 orang, dan total kasus 22.518 orang.
[ya]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan