PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan
Baca Juga:
Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan, Leonardus Simamora, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bukti nyata demokrasi sedang digilas dengan ban kekuasaan.
"Mobil Brimob yang seharusnya menjaga keamanan justru berubah menjadi alat pembunuh yang merenggut nyawa. Kami menilai tindakan ini sebagai kejahatan kemanusiaan sekaligus pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi," tegas Leonardus.
Tuntutan PMKRI Cabang Medan
PMKRI Cabang Medan menuntut dengan tegas:
1. Mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas brutalitas aparat di lapangan.
2. Menangkap, menyeret, dan mengadili oknum Brimob yang terlibat dalam penabrakan massa aksi.
3. Melakukan investigasi independen untuk mengungkap rantai komando di balik tindakan brutal ini.
4. Menghentikan segala bentuk pendekatan represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
Rakyat Tidak Bisa Dibungkam
PMKRI menegaskan bahwa suara rakyat tidak akan pernah bisa dibungkam dengan kekerasan. Setiap langkah represif justru akan melahirkan perlawanan yang lebih besar.
"Semakin kalian menindas, semakin rakyat bersatu melawan. Kami konsisten berdiri di garis depan bersama rakyat untuk menolak segala bentuk kekerasan aparat. Demokrasi tidak boleh digilas oleh ban mobil Brimob," tegas Leonardus.
Dengan demikian, PMKRI Cabang Medan menekankan bahwa negara harus segera mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — bukan menjadi mesin kekerasan yang mengancam demokrasi.
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026