86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Baca Juga:
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menangani overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, di Medan, Minggu (28/7).
"Kami pastikan proses pembebasan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada pungli atau penyimpangan dalam prosesnya," ujar Yudi.
Ia menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Langkah Pemulihan Sosial
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo juga menjadi momen penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar bisa kembali produktif di tengah masyarakat.
Yudi menekankan bahwa seluruh penerima amnesti di Sumut telah melalui verifikasi ketat, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Amnesti ini tidak hanya soal pembebasan, tapi juga wujud keadilan restoratif untuk mereka yang sudah menjalani proses hukum dengan baik," ucapnya.
Perbedaan Amnesti dan Grasi
Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan seluruh akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok atas kasus tertentu. Ini berbeda dengan grasi, yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.
Dengan amnesti, penerima bebas tanpa syarat tambahan, dan semua catatan hukum terkait perkara tersebut dinyatakan gugur.
Total Nasional Capai 1.178 Orang
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan total penerima amnesti secara nasional mencapai 1.178 orang.
Salah satu nama yang turut menjadi sorotan dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu Harun Masiku. Ia juga turut dibebaskan setelah menerima amnesti.
Pemberian amnesti massal ini menjadi langkah politik dan hukum penting dari pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo, sekaligus mengundang perhatian publik dalam menilai arah kebijakan pemasyarakatan ke depan.
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Siswa Pelaku Jalani Operasi: Polisi Dalami Motif
Kanwil Ditjenpas NTT-Korem 161/Wirasakti Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan WBP
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Wapres Gibran Bakar Semangat Kader Ansor Jateng dengan Pantun