Sabtu, 11 April 2026

86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Arie - Minggu, 03 Agustus 2025 19:45 WIB
86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
ist
86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
digtara.com - Sebanyak 86 warga binaan di Sumatera Utara resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menangani overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, di Medan, Minggu (28/7).

"Kami pastikan proses pembebasan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada pungli atau penyimpangan dalam prosesnya," ujar Yudi.

Ia menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Langkah Pemulihan Sosial

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo juga menjadi momen penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar bisa kembali produktif di tengah masyarakat.

Yudi menekankan bahwa seluruh penerima amnesti di Sumut telah melalui verifikasi ketat, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Amnesti ini tidak hanya soal pembebasan, tapi juga wujud keadilan restoratif untuk mereka yang sudah menjalani proses hukum dengan baik," ucapnya.

Perbedaan Amnesti dan Grasi

Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan seluruh akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok atas kasus tertentu. Ini berbeda dengan grasi, yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Dengan amnesti, penerima bebas tanpa syarat tambahan, dan semua catatan hukum terkait perkara tersebut dinyatakan gugur.

Total Nasional Capai 1.178 Orang

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan total penerima amnesti secara nasional mencapai 1.178 orang.

Salah satu nama yang turut menjadi sorotan dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu Harun Masiku. Ia juga turut dibebaskan setelah menerima amnesti.

Pemberian amnesti massal ini menjadi langkah politik dan hukum penting dari pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo, sekaligus mengundang perhatian publik dalam menilai arah kebijakan pemasyarakatan ke depan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP Jadi 700 Ton per Hari untuk Jaga Harga Tetap Stabil

Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP Jadi 700 Ton per Hari untuk Jaga Harga Tetap Stabil

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!

11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!

Kantor LBH Ansor Jawa Tengah Resmi Dilaunching, Siap Membela Rakyat Kecil

Kantor LBH Ansor Jawa Tengah Resmi Dilaunching, Siap Membela Rakyat Kecil

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru