Senin, 16 Juni 2025

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 26 November 2024 13:31 WIB
Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Ilustrasi
digtara.com -Demi manjaga azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilih dilarang membawa hp atau alat perekam saat melakukan pencoblosan pada 27 November 2024, Selasa (26/11/2024).

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga:

Sedangkan sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencoblosan ketua KPPS dan Petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum ke bilik suara.

"Besok melalui Ketua KPPS akan disampaikan kepada pemilih tidak diperkenankan membawa Hp ke bilik suara" Kata Tagor Dumora.

Hal senada juga disampaikan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakatr dan Hubungan Masyarakat) Firman Al Hadis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. "Benar. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024" Tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Anak Usia 6 Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padangsidimpuan

Anak Usia 6 Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padangsidimpuan

Sopir Travel di Sidimpuan Lecehkan Penumpangnya Saat Berangkat Ujian

Sopir Travel di Sidimpuan Lecehkan Penumpangnya Saat Berangkat Ujian

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Padangsidimpuan

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru