Warga di Kabupaten TTU Dihimbau Tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu
Baca Juga:
"Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui," ujar Kasat Lantas.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri, tandasnya merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.
Satlantas Polres TTU juga menyampaikan himbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bersama-sama menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT agar aman dan lancar.
"Bapak dan ibu serta seluruh pihak, mari kita jaga Pemilu 2024 di NTT biar aman dan lancar," pungkasnya.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun