PPS Kembalikan Honor Pantarlih Desa Muliorejo Sesuai Nominalnya

digtara.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang telah mengembalikan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan hak dan nominalnya.
Baca Juga:
- Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi
- Honor 400 dan 400 Pro Lolos Sertifikasi: Layar OLED Quad Curved, Bisa Rekam Video dalam Air dan Tahan Benturan Meski Jatuh dari Ketinggian
- Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025
Pengembalian honor itu dilakukan PPS dengan menghadirkan keempat Pantarlih, disaksikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Jendrial Siregar serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Yusri di Aula Kantor Desa Muliorejo, Selasa (03/10/2023).
Pengembalian honor itu dilakukan menyusul saran dan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc PPS Desa Muliorejo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang di Rumah Pintar Pemilu, Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.
Ketua PPS Desa Muliorejo, Lily Octavia Hutagalung mengatakan pengembalian honor kepada keempat Pantarlih ini merupakan tindak lanjut dari saran KPU Kabupaten Deliserdang setelah adanya putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga anggota PPS Desa Muliorejo.
"Iya sudah kita laksanakan pengembalian honor kepada empat Pantarlih yang sempat tertahan atas saran dari Komisioner KPU Deliserdang," katanya didampingi anggota PPS Desa Muliorejo, M Amirullah dan Ardy Yansyah Nasution.
Keempat Pantarlih yang telah menerima honornya yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, Harry Juliharto dan M Ilham Haris Baki.
Sebelumnya, kasus ini telah memiliki keputusan tetap setelah Tim Pemeriksa Majelis sidang KPU Kabupaten Deliserdang memutuskan dan menetapkan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Pemilu 2024.
Selain itu, mengaktifkan kembali Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal di lingkungan KPU Kabupaten Deliserdang, yakni M Amirullah sebagai Ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah Nasution sebagai anggota.
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi.
Sesuai dengan bunyi keputusan KPU nomor 1959 tahun 2023 tentang peringatan tertulis Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo.
Keputusan ini dituangkan dalam satu file bersamaan dengan mengaktifkan kembali dan memulihkan nama ketiga anggota PPS Desa Muliorejo yang disidangkan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deliserdang, Rabu(27/09/2023).

Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Honor 400 dan 400 Pro Lolos Sertifikasi: Layar OLED Quad Curved, Bisa Rekam Video dalam Air dan Tahan Benturan Meski Jatuh dari Ketinggian

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Kepergok Curi Jemuran, Pria di Deliserdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap
