Minggu, 25 Januari 2026

PPS Kembalikan Honor Pantarlih Desa Muliorejo Sesuai Nominalnya

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 08:22 WIB
PPS Kembalikan Honor Pantarlih Desa Muliorejo Sesuai Nominalnya
istimewa
PPS Kembalikan Honor Pantarlih Desa Muliorejo Sesuai Nominalnya

digtara.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang telah mengembalikan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan hak dan nominalnya.

Baca Juga:

Pengembalian honor itu dilakukan PPS dengan menghadirkan keempat Pantarlih, disaksikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Jendrial Siregar serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Yusri di Aula Kantor Desa Muliorejo, Selasa (03/10/2023).

Pengembalian honor itu dilakukan menyusul saran dan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc PPS Desa Muliorejo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang di Rumah Pintar Pemilu, Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.

Ketua PPS Desa Muliorejo, Lily Octavia Hutagalung mengatakan pengembalian honor kepada keempat Pantarlih ini merupakan tindak lanjut dari saran KPU Kabupaten Deliserdang setelah adanya putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga anggota PPS Desa Muliorejo.

"Iya sudah kita laksanakan pengembalian honor kepada empat Pantarlih yang sempat tertahan atas saran dari Komisioner KPU Deliserdang," katanya didampingi anggota PPS Desa Muliorejo, M Amirullah dan Ardy Yansyah Nasution.

Keempat Pantarlih yang telah menerima honornya yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, Harry Juliharto dan M Ilham Haris Baki.

Sebelumnya, kasus ini telah memiliki keputusan tetap setelah Tim Pemeriksa Majelis sidang KPU Kabupaten Deliserdang memutuskan dan menetapkan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Pemilu 2024.

Selain itu, mengaktifkan kembali Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal di lingkungan KPU Kabupaten Deliserdang, yakni M Amirullah sebagai Ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah Nasution sebagai anggota.

Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi.

Sesuai dengan bunyi keputusan KPU nomor 1959 tahun 2023 tentang peringatan tertulis Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo.

Keputusan ini dituangkan dalam satu file bersamaan dengan mengaktifkan kembali dan memulihkan nama ketiga anggota PPS Desa Muliorejo yang disidangkan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deliserdang, Rabu(27/09/2023).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budget 1 Jutaan Dapat Apa? Ini 5 Tablet Terbaik Akhir 2025 Anti Lemot dan Layar Lega

Budget 1 Jutaan Dapat Apa? Ini 5 Tablet Terbaik Akhir 2025 Anti Lemot dan Layar Lega

Kemacetan Parah di Tol Tanjungmorawa Akibat Jalan Amblas Km 41, Ini Jalur Alternatifnya

Kemacetan Parah di Tol Tanjungmorawa Akibat Jalan Amblas Km 41, Ini Jalur Alternatifnya

Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan

Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan

Honor Pad 10 Resmi Rilis di Indonesia: Tablet AI Baterai Jumbo, Harga Rp 5 Jutaan

Honor Pad 10 Resmi Rilis di Indonesia: Tablet AI Baterai Jumbo, Harga Rp 5 Jutaan

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Pegawai Honorer Politeknik Negeri Kupang Diamankan Polisi Karena Curi Laptop

Pegawai Honorer Politeknik Negeri Kupang Diamankan Polisi Karena Curi Laptop

Komentar
Berita Terbaru