Sekda Tolak Penandatanganan Pendanaan Pilkada Medan 2020
digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020.
Baca Juga:
Penolakan itu terungkap lewat kemunculan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Alrahman, yang menyatakan Pemerintah Kota Medan belum dapat menandatangani NPHD tersebut.
Surat bernomor 900/8729 itu telah beredar di kalangan wartawan pada Selasa (1/10/2019) sore, atau tepatnya pada hari terakhir batas waktu penandatanganan NPHD tersebut.
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair pun membenarkan itu adalah surat yang sama dengan surat yang diterima pihaknya dari pemkot.
“Ya benar, foto surat itu adalah surat yang dikirim Pemkot Medan kepada kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019) malam.
Dalam surat tertanggal 30 September 2019 tersebut berperihal Pendanaan Kegiatan Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Surat bernomor 900/8729 itu diteken Sekretaris Daerah Sekretaris Kota Medan Wiriya Alrahman dan ditujukan kepada Ketua KPU Medan.
Dalam suratnya, Wiriyan menulis bahwa dalam APBD Medan 2020 telah dialokasikan untuk pendanaan kegiatan pemilihan wali kota tahun 2020.
Dituliskannya, sebagaimana peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa jadwal penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah tanggal 1 Oktober 2019.
Namun Wiriyan menyatakan dalam suratnya, untuk penandatanganan NPHD belum dapat terpenuhi sesuai dengan aturan tersebut. Surat itu tidak menjelaskan apa alasannya.
Rinaldi mengatakan pihaknya juga sampai sekarang belum mendapat penjelasan mengapa Pemkot Medan belum bersedia meneken NPHD Pilkada 2020. Padahal sampai Selasa sore Sekretaris dan para Komisioner KPU sudah berupaya meminta penjelasan dan mengusahakan penandatanganan NPHD dapat dilakukan pada hari ini.
Sebelumnya, Rinaldi mengatakan alokasi dana Pilkada Medan 2020 yang sudah disahkan dalam APBD adalah sekitar Rp69 miliar. Bila dibandingkan dengan biaya pilkada sebelumnya, anggaran KPU Medan dalam Pilkada 2020 hanya mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Bahkan jika dibandingkan dengan KPU di 22 daerah lain di Sumut yang juga menggelar Pilkada 2020, kenaikan anggaran KPU Medan tergolong paling kecil.
Kenaikan anggaran itu pun karena ada penyesuaian besaran honor penyelenggara adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jika sebelumnya hanya mendapatkan sekitar Rp1,4 juta, setelah penyesuaian mereka mendapat Rp1,8 juta per orang.
Penyesuaian itu pun mengacu kepada aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan anggaran belanja modal dan sebagainya, KPU Medan hanya mengikuti inflasi.
[AS]