Senin, 27 Mei 2024

Tim AMAN Ajukan Gugatan Ke MK, KPU Medan: Kami Belum Dapat Informasi

- Jumat, 18 Desember 2020 15:26 WIB
Tim AMAN Ajukan Gugatan Ke MK, KPU Medan: Kami Belum Dapat Informasi

digtara.com – Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggelembungan suara di pilkada Kota Medan 2020. Tim AMAN Ajukan Gugatan

Baca Juga:

“Iya kita sudah berikan dokumen lengkap gugatan ke MK soal penggelembungan suara,” jelas Ketua Tim AMAN, Ibrahim Tarigan kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (18/12/2020).

“Harapannya dari gugatan ini Akhyar-Salman menang,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan surat tanda terima pengajuan permohonan online nomor: 174/PAN.ONLINE/2020, diketahui pokok perkara yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan walikota Medan Tahun 2020. Dengan pemohon atas nama, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, 18 Desember 2020, pukul 19.53 Wib.

Tim AMAN Ajukan Gugatan Ke MK, KPU Medan: Kami Belum Dapat Informasi
Surat pengajuan Gugatan Tim AMAN

Sementara itu kelengkapan berkas yang tertera dalam surat terdiri dari: permohonan, KTP pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK penetapan pasangan calon, dan surat kuasa.

Baca: KPU Medan Belum Terima Informasi Gugatan di Hari Terakhir, Tim AMAN: Sedang Kami Persiapkan

Belum Mendapat Informasi

Di sisi lain, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Zefrizal mengungkapkan sampai saat ini masih belum mendapatkan informasi terkait adanya Paslon yang melayangkan gugatan ke MK.

“Sampai saat ini belum ada informasi yang memberikan gugatan kepada MK,” katanya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut dikatakannya jika memang ada gugatan yang diterima MK, lalu kemudian diteruskan ke KPU RI. Maka jadwal penetapan calon akan berubah.

“Ya pastinya penetapan calon akan berubah. Karena di dalam peraturan KPU memang ada menyediakan waktu untuk menyelesaikan sengketa lebih kurang 14 hari,” ungkapnya.

Diberitahukan sebelumnya, jikalau tidak ada Paslon yang mengajukan sengketa, maka MK akan memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) resmi kepada KPU RI baru kemudian meneruskannya ke KPU Medan.

“Kalau nanti dari BRPK yang disampaikan ke KPU RI tidak ada sengketa maka kita akan menetapkan hasil paling lama 5 hari setelah itu,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tim AMAN Ajukan Gugatan Ke MK, KPU Medan: Kami Belum Dapat Informasi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru