Kamis, 07 Agustus 2025

Pengamat: Bawaslu Profesional, Perbuatan Akhyar ke Ketua Panwascam Adalah Tindak Pidana

- Minggu, 01 November 2020 01:02 WIB
Pengamat: Bawaslu Profesional, Perbuatan Akhyar ke Ketua Panwascam Adalah Tindak Pidana

digtara.com – Perbuatan Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang diduga hendak memukul Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris pada Selasa, 29 Oktober 2020 malam, adalah tindak pidana. Ditambah lagi, bahwa hal itu mencerminkan sikap arogansi penguasa terhadap hukum. Pengamat: Bawaslu Profesional

Baca Juga:

Demikian disampaikan Pengamat Politik dari Lingkar Demokrasi, Tommy Redondo menanggapi insiden yang terjadi di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang kini telah menjadi isu negatif di masyarakat kota Medan.

“Kami menilai Akhyar Nasution dengan temperamen seperti itu tidak pantas menjadi pemimpin di Kota Medan. Sebagai seorang aparatur pemerintah yakni Plt Wali kota seharusnya beliau yang pertama menunjukkan sikap menghormati hukum, bukan malah mempertontonkan arogansinya,” tuturnya, Minggu (1/11/2020).

Sebagai warga Kota Medan, ia sepakat dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap yang menegaskan bahwa upaya menghalangi kewenangan, seperti dugaan yang dialami Faisal Haris merupakan tindakan pidana Pemilu.

“Kita patut mendukung sikap Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Akhyar terhadap petugas negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan hanya memproses administrasi Pemilu-nya saja, tapi usut juga dugaan tindakan pidana yang dilakukan Akhyar Nasution,” tegasnya.

Baca: Besok, Bawaslu Panggil Akhyar Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Telah menerima laporan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris terkait insiden dugaan pemukulan oleh Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Payung menegaskan, sikap Akhyar Nasution yang menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris dikategorikan tindakan pidana pemilu.

Kata Payung, pada pasal 198 A UU 10/2016 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang- halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan.

“Untuk denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” katanya saat itu.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pengamat: Bawaslu Profesional, Perbuatan Akhyar ke Ketua Panwascam Adalah Tindak Pidana

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru