Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih? Begini Kata Ketua KPU
digtara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Berbagai isu muncul di tengah masyarakat, salah satunya perihal KTP. Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih? Begini Kata Ketua KPU
Baca Juga:
Pada Pilkada tahun ini, warga Medan akan memberikan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang akan menjadi Wali Kota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024.
Ada kabar bahwa untuk memberikan hak pilihnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih. Salahsatunya adalah harus memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
Memastikan kebenaran hal itu, digtara.com mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor KPU Medan, di jalan Kejaksaan, Nomor 37, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Untuk menjadi pemilih harus warga Medan yang sudah terdaftar di DPT, jikapun belum terdaftar harus bisa dibuktikan dengan KTP asli atau surat keterangan,” kata ketua KPU Medan, Agussyah Damanik.
Terkait isu yang tidak memiliki E-KTP atau Surat Keterangan (suket) tidak dibolehkan memberikan hak suara, hal itu dibenarkan oleh pria yang kerap disapa Agus ini.
Baca: Iklan Menyesatkan Terkait Pemilu Akan Dihapus Google
Sementara mengenai tidak boleh menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya pada pemilihan, hal tersebut, kata Agus, belum ada info lebih lanjut.
“Nanti mengenai ini harus menunggu juknis (petunjuk teknis-red) yang biasanya diterbitkan menjelang pemungatan suara. Jadi untuk saat ini belum ada keputusan soal itu,” lanjutnya.
“Mengenai isu soal KK saya belum dengar sebenarnya, tapi ini jadi masukan juga untuk kami telusuri lebih lanjut, dan keputusan untuk tahun ini harus menunggu regulasi”, ucap Agus.
Pemilih yang Baru Pindah
Sementara, untuk pemilih yang baru pindah dari kota lain dan menetap di Medan, dibenarkan olehnya untuk memberikan hak suara, jika yang bersangkutan telah menyelesaikan segala proses dan urusan yang menyangkut perpindahannya itu.
Pelaksanaan pilkada tahun ini tentunya ada pemandangan yang sangat berbeda, karena berada di masa pandemi Covid-19.
“Tahun ini masyarakat diminta jaga jarak, cuci tangan dan wajib pakai masker,” tambah Agus.
Pada Pilkada kali ini, jelas Agus, terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: KPU Kota Medan Monitoring Pencoklitan Data Pemilih
“Tahun sebelumnya TPS maksimal 800 pemilih, kali ini maksimal hanya 500 pemilih saja per TPS,” terangnya.
Otomatis TPS bertambah, karena harus menjalankan pemungutan suara dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara untuk DPT belum ditentukan, dan masih menunggu aturan-aturan yang ada.
Agus berharap, agar masyarakat nantinya mendukung menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020, dengan cara memastikan diri sudah terdaftar. Dan juga menyambut baik kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di rumahnya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). [Mag-4]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih? Begini Kata Ketua KPU
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur