Senin, 16 Juni 2025

Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Medan

- Senin, 28 Oktober 2019 11:53 WIB
Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Medan

digtara.com | MEDAN – Untuk maju menjadi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020, setiap pasangan calon harus mengantongi dukungan dari 104.954 orang warga. Jumlah dukungan itu harus tersebar di setidaknya 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Medan.

Baca Juga:

Ketentuan itu sesuai dengan isi Surat Keputusan KPU Kota Medan No 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah ditetapkan pada Sabtu 26 Oktober 2019 lalu.

“Sudah kita putusakan, berdasarkan ketentuan yang ada, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan,”kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (28/10/2019).

Agussyah mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5%. Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga, 6,5% dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Seperti diketahui bersama, di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50% jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan.

SURAT PERTANYAAN DUKUNGAN

Selain itu, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan. Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah. KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu dapat juga mengunjungi website www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru