Senin, 16 Juni 2025

12 Daerah Belum Mau Teken NPHD Pilkada 2020, Kenapa Ya?

Redaksi - Sabtu, 12 Oktober 2019 05:04 WIB
12 Daerah Belum Mau Teken NPHD Pilkada 2020, Kenapa Ya?

digtara.com | MEDAN – Sebanyak 12 pemerintah daerah di Sumatra Utara belum bersedia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2020 untuk Bawaslu karena usulan anggaran dianggap terlampau besar.

Baca Juga:

Syafrida R Rasahan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, mengungkapkan lebih dari separuh dari jumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 di provinsinya belum meneken NPHD untuk Bawaslu. Dari 23 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, sebanyak 12 daerah belum bersedia meneken dokumen tersebut.

“Sampai hari ini mereka belum menandatanganinya,” ujar Syafrida, Sabtu (12/10/2019).

Daerah-daerah yang belum mau meneken NPHD Pilkada 2020 untuk Bawaslu antara lain Serdangbedagai, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal dan Sibolga. Kemudian Nias Selatan, Nias Barat, Nias, Gunung Sitoli, Simalungun, Pematangsiantar serta Toba Samosir.

Syafrida yakin Bawaslu pada masing-masing daerah tersebut sudah mengalkulasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku. Besaran anggaran yang diajukan juga sudah disesuaikan dengan berbagai standar, seperti standar biaya, satuan harga dan sebagainya.

Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak dipahami pemda sehingga menganggap jumlah anggaran yang diajukan terlampau besar. Pemda menganggap kenaikan anggaran di atas 100 persen adalah akibat dari penghitungan yang tidak tepat.

Padahal itu karena adanya perubahan mekanisme penghitungan. Jika dulu penyusunan anggaran berdasarkan standar APBD, maka sekarang harga satuan mengacu pada APBN.

Inilah penyebab mengapa hingga kini mereka belum bersedia meneken NPHD Pilkada 2020 untuk Bawaslu. Terlebih, beberapa pemda mengalkulasi sendiri anggaran pengawasan Pilkada tanpa memerhatikan penganggaran yang disusun Bawaslu.

Pemda juga banyak yang menolak duduk bersama membahas kebutuhan anggaran pengawasan bila memang dinilai ada yang perlu dikoreksi. Menurut Syafrida, postur anggaran memang masih bisa dikoreksi, seperti pada komponen biaya kegiatan bimtek dan sosialisasu.

“Tapi ada juga komponen biaya yang tidak bisa ditawar, seperti jumlah honor dan jumlah penyelenggara,” imbuhnya.

Dia berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Oktober 2019 sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu merupakan tenggat akhir bagi pemda menetapkan anggaran Pilkada 2020.

Bila sampai dengan tanggal tersebut belum juga diteken, dia memastikan Bawaslu tidak akan mampu melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2020 di daerahnya masing-masing. “Pilkada akan berjalan tanpa pengawasan,” ujar dia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru