Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Wilayah Hukum Polsek Rambutan
digtara.com – Polisi bubarkan aksi balap liar yang dilakukan di dua ruas jalan di wilayah hukum Polres Rambutan, Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara. Yakni di Jalan Gunung Leuser dan Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kapolres rambutan, AKP H Samosir mengatakan, pembubaran aksi balap liar ini dilakukan untuk memastikan suasana di wilayah hukum Polsek Rambutan, kondusif dan tetap terpelihara.
BACA JUGA: Aksi Balap Liar saat PSBB, 63 Remaja Diamankan Polisi
Aksi balap liar yang selama ini dilakukan oleh muda-mudi di kedua ruas jalan tersebut telah membuat warga resah dan ketakutan. Karena selain mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu lintas juga mengancam nyawa warga sekitar maupun pelaku aksi balap liar itu sendiri.
BACA JUGA: Balap Liar Makan Korban, 4 Pemuda Keroyok Temennya Sampai Tewas
“Kita sudah sudah sering kali membubarkan aksi balap liar ini. Namun mereka masi saja membandel. Seakan mereka tidak pernah jera dan selalu berusaha melakukan aksi balap liarnya,†kata AKP Samosir, Minggu (26/7/2020).
“Pagi hari ini, muda mudi terpaksa kita bubarkan dan kita berikan pengarahan. Puluhan pemuda yang di lokasi kita lihat sudah bersiap- siap untuk melakukan aksinya. Kita minta mereka untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” tambah Samosir.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=R7TDmHv_Zcs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Wilayah Hukum Polsek Rambutan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur