Kamis, 23 Oktober 2025

Penjara 5 Tahun Menanti ART Pencuri Uang Majikannya

Imanuel Lodja - Kamis, 24 Oktober 2019 05:25 WIB
Penjara 5 Tahun Menanti ART Pencuri Uang Majikannya

digtara.com | KUPANG – Ancaman hukuman 5 tahun penjara bakal dihadapi Maya Hauteas (19) asisten rumah tangga (ART) yang ditangkap dan ditahan polisi karena mencuri uang majikan.

Baca Juga:

Rabu (23/10/2019) siang Polsek Oebobo telah melaksanakan penyerahan tersangka Maya Hauteas dan barang bukti dalam Kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyerahan oleh penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Oebobo Bripka Ivan Tomasoa dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) Noviantje Sina, SH.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (24/10/2019) membenarkan hal tersebut. “Berkas perkara nya sudah dinyatakan P21 sehingga kita limpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara nya ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Oebobo.

Tersangka Maya Hauteas bekerja di rumah korban Zummy Anselmus Dami (37), di Jalan Banteng nomor 9 RT 20/RW 04 Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka Maya Hauteas mulai melakukan pencurian uang yang disimpan korban di dalam lemari pakaian korban dikamar tidur korban sejak bulan Juli 2019 hingga terakhir pada tanggal 24 Agustus 2019.

Tersangka mencuri uang milik korban secara berulang sekitar 15 kali dengan total kerugian Rp 75.000.000.

Uang hasil curaian tersebut sudah dibelanjakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluargnya seperti membeli HP, kalung emas, speker aktif, kasur, jam tangan, beras, pakaian dan biaya acara peminangan di Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Hingga ditangkap polisi, uang yang tersisa di tangan tersangka kurang lebih Rp 16 juta.
Senin (26/8/2019) malam lalilu sekitar pukul 20.15 wita, korban pulang dari tempat pangkas rambut dan bersama istri mengecek uang Rp 100.000.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur.

Korban dan istri kaget karena uang berkurang dan tersisa Rp 24.300.000. Korban baru sadar bahwa uang Rp 74.700.000 telah hilang atau dicuri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Jaga Stabilitas Pangan di NTT,  Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Komentar
Berita Terbaru