Pungli Marak, Ratusan Nelayan Sibolga Geruduk Kantor DPRD Sibolga

digtara.com | SIBOLGA – Ratusan massa aksi nelayan yang menamakan diri Aliansi Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sibolga. Mereka mendesak DPRD Sibolga, untuk mengambil sikap atas tuntutan nelayan yang menjadi korban pungli oleh oknum-oknum penegak hukum di laut.
Baca Juga:
“Kami kerap menjadi korban pemerasan, yang nominalnya cukup besar mencapai jutaan rupiah,” kata Benristan Sitinjak, Kamis (17/10/2019)
Benristan yang merupakan nahkoda kapal menuturkan beberapa pernyataan yang telah di rangkum dalam tuntutan mereka. Point utama tuntutannya yakni memberantas perilaku pungli yang meresahkan nelayan.
“Setiap unit kapal pasti dilakukan pengutipan, yang nominalnya mencapai Rp 60 Juta, angka itu untuk kapal yang alat tangkapnya dilarang, sedangkan untuk kelengkapan administrasi yang tidak lengkap atau dalam pengurusan di kutip 2 sampai 25 juta,” tuturnya.
Perwakilan Aliansi Nelayan bersatu juga mendesak DPRD Sibolga, mengeluarkan kebijakan otonomi daerah memperbolehkan pukat cantrang beroperasi, mengingat ada di beberapa wilayah di Indonesia memperbolehkan kapal Cantrang beroperasi.
“Kenapa di Jawa Tengah kapal pukat cantrang diperbolehkan, kami mohon melalui DPRD Sibolga, meminta ke 2 kepala daerah mengeluarkan perda terkait hal tersebut, agar kami dapat melaut kembali,”ucapnya.
Usai menyampaikan tuntutannya, Ketua sementara DPRD Sibolga Ahmad Sukri Nazri mengatakan, aspirasi nelayan yang berunjuk rasa akan di akomodir oleh DPRD Sibolga, dan dalam tempo dua hari mendatang akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan adanya dugaan praktik pungli tersebut.
“Kita akan minta penjelasan dari pihak yang di tuduhkan, duduk bersama menyelesaikan persoalan apakah ada pungli di laut, tentunya, jika hal itu terjadi, akan sangat merugikan masyarakat nelayan, kita berharap persoalan ini segera selesai,” ungkap Ketua DPRD.
Terkait tuntutan agar pukat cantrang dapat beroperasi kembali, DPRD Sibolga akan berkordinasi dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan RI dan lembaga terkait lainnya, agar memperbolehkan pukat cantrang melaut dengan ketentuan yang sesuai aturan.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
