Jumat, 04 Juli 2025

Hari Kelima Operasi Patuh Toba 2019, Sebanyak 2.698 Pengedara Ditilang Polisi

- Senin, 02 September 2019 12:28 WIB
Hari Kelima Operasi Patuh Toba 2019, Sebanyak 2.698 Pengedara Ditilang Polisi

digtara.com | MEDAN – Operasi Patuh Toba 2019, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memasuki hari kelima, Senin (2/9/2019) hari ini.

Baca Juga:

Pada operasi hari ini, sebanyak 2.698 pengedara kenderaan bermotor mendapatkan tilang dari Polisi. Pengedara yang terkena tilang didominasi oleh pengendara sepeda motor.

“Untuk hari ke-5 Operasi Patuh Toba yang dilaksanakan di jajaran Polda Sumut, petugas masih mencatat bahwa kendaraan yang di tilang polisi naik 51,06 persen dari tahun sebelumnya,”kata Kasubbid Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP. Nainggolan.

Nainggolan merinci, dari 2.698 kendaraan yang di tilang petugas tersebut, terdiri dari 2.073 orang pengendara sepeda motor, 297 orang pengendara mobil penumpang, 90 orang pengendara mobil bus, dan 238 orang pengendara mobil barang.

“Dari pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tersebut, pengendara sepeda motor lebih mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Selain perkara tilang, petugas juga mencatat bahwa dalam operasi hari ke-5 ini, jumlah kecelakaan lalu lintas juga meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana, ada 11 kasus kecelakaan lalu lintas.

“Dari 11 kasus kecelakaan lalu lintas itu, dua orang meninggal dunia. Sementara luka berat tercatat ada enam orang dan luka ringan ada 12 orang,” terang Nainggolan.

Nainggolan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan,” imbaunya.

Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini, Polda Sumatera Utara menekankan 8 prioritas pelanggaran yaitu, menggunakan handphone saat mengendarai, nengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, tidak menggunakan helm SNI, mengendarai di luar batas kecepatan, melawan arus saat mengemudi, mengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt saat mengemudi, dan menggunakan lampu rotator Atau strobo.

Dimana dalam Operasi Patuh Toba 2019 itu dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

Kapolres Belawan Diboyong ke Mabes Polri Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

Kapolres Belawan Diboyong ke Mabes Polri Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Pembakaran Kendaraan Polisi saat Gerebek Narkoba di Belawan

Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Pembakaran Kendaraan Polisi saat Gerebek Narkoba di Belawan

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Komentar
Berita Terbaru