Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
digtara.com - Aksi pelemparan batu terhadap sebuah kendaraan roda empat terjadi di ruas Jalan Trans Mesara–Seba, tepatnya di wilayah Lihaba, Desa Daieko, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.50 Wita.
Baca Juga:
Saat kejadian, korban bersama istrinya, Rosalina Beni Haba (41), dalam perjalanan dari arah Tanajawa menuju Seba.
Saat melintasi lokasi kejadian, kendaraan korban tiba-tiba dilempar batu dari sisi kanan jalan.
Lemparan tersebut mengenai kaca pintu depan sebelah kanan hingga pecah dan mengalami kerusakan.
Mengetahui kendaraannya terkena lemparan, korban kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa kondisi sekitar lokasi. Namun, korban tidak menemukan orang di sekitar tempat kejadian.
Baca Juga:Istri korban selanjutnya menghubungi petugas piket Polsek Hawu Mehara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan, tiga personel piket langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Berbekal informasi dari korban dan masyarakat sekitar, personel Polsek Hawu Mehara bersama Pemerintah Desa Daieko melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku, masing-masing BM (14), seorang pelajar, dan RJM (21), seorang petani, yang keduanya berdomisili di wilayah Desa Daieko.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Hawu Mehara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dari keterangannya, aksi tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar RJM mengucapkan keinginan untuk melempar orang, yang kemudian mempengaruhinya untuk melakukan pelemparan terhadap kendaraan yang melintas.
Dalam penanganan perkara tersebut, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang permasalahan apabila pihak terduga pelaku bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan.
Pihak terduga pelaku bersama orang tua juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengganti kerugian berupa kaca kendaraan yang pecah, dengan tenggang waktu satu minggu untuk proses pembelian dan pemasangan kaca baru.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Aksi melempar benda ke kendaraan yang sedang melaju sangat berisiko menyebabkan kecelakaan maupun kerugian bagi orang lain.
Polsek Hawu Mehara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.
Baca Juga:
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait