Jumat, 26 September 2025

Pak Gubernur Bobby, Wargamu di Palas Dianiaya Hanya Karena Tuduhan Mencuri Jajan

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 10 Agustus 2025 20:14 WIB
Pak Gubernur Bobby, Wargamu di Palas Dianiaya Hanya Karena Tuduhan Mencuri Jajan
digtara.com -‎‎Gubernur Sumut, Bobby Nasution diminta untuk turun langsung melihat korban penganiayaan anak usia 10 Tahun di Kabupaten Padang Lawas, Minggu (10/08/2025).


Baca Juga:

‎Dimana anak perempuan berusia 10 tahun merupakan warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dituduh mencuri jajanan di warung.


‎Anak malang inipun diikat, dipukul dan disundut api rokok oleh warga mulai dari dini hari (26/06) hingga pagi.


‎Aksi biadab inipun mendapat sorotan warga dan pemerhati meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk juga turun langsung memastikan kondisi anak.


‎"Pak Bobby, itu prilaku mereka sudah jahat sekali. Sudah layak bapak melihat langsung dan memberikan atensi serta menjukkan kepedulian. Ini anak wargamu lho" Kata Juli, Sekretaris Yayasan Burangir.


Berita Sebelumnya


‎Dituduh Curi Jajanan, Anak 10 Tahun di Palas Disiksa Tangan Diikat dan Siundut Api Rokok


‎Seoranganak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga menjadi korban kekerasanoleh sejumlah orangusai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung, Minggu (10/08/2025).


‎Dari keterangan korban disebut mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga, peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari, (26/06/2025),


‎Sementara puluhan warga yang berada dilokasi hanya menganganggap bahan tontonan dan hiburan.


‎Yang lebih mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak ini mau berdamai seolah Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku di Kabupaten Ini.


‎Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.


‎"Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan," ujar Damhuri kepada wartawan.

‎Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.


‎Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga dinilai cukup rentan.

Kedua orang tua korban telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan menjembatani komunikasi dengan aparat serta media.





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru