7 Kadus di Madina Diberhentikan Serentak, Ada Apa?

Tak heran, BPD Desa Tabuyung spontan memberikan teguran berupa surat kepada Pj Kades Tabuyung dengan nomor: 141/06/BPD/TBY/2024. Menurut BPD, tindakan Pj Kades Tabuyung tersebut dinilai akan menimbulkan kegaduhan, di tengah masyarakat.
Baca Juga:
"Tanpa ada kordinasi dengan BPD, Pj Kades nekat menganti para kadus. Padahal, seharusnya sebelum mengambil kebijakan itu, dia harus berkordinasi dengan BPD sebagai lembaga sejajar di desa ini," Kata Ketua BPD Maria Ulfa.
Selain itu kata Maria, pemberhentian kadus tersebut sudah mengangkangi Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 13 tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
"Di Perbup tersebut ditegaskan, kadus dapat diberhentikan apabila tersangkut kasus pidana, bukan asal diberhentkan saja," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan kesemena-menaan Pj Kades Tabuyung itu, juga sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Permendagri nomor 141 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, UU nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten.
Dia menambahkan, BPD Tabuyung akan mempertanyakan langsung alasan Pj kades memberhentikan 7 orang kadus.
"Selama ini para kadus ini sudah bekerja dengan baik, makanya kami akan mempertanyakan alasan pemberhentian itu," Tandasnya.

446 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Operasional Layanan Kesehatan Haji 2025 Ditutup

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Seluruh Jemaah Haji Sudah Meninggalkan Arab Saudi, 46 Masih Menjalani Perawatan dan 446 Jemaah Wafat

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madina Selama Empat Jam, Bawa Empat Koper Dokumen

Sambut Kedatangan Jemaah Haji Gelombang 2 di Madinah, PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor di Lima Titik Strategis

Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan
