Pesta Sidi Disertai Miras di Sumba Tengah Berujung Penganiayaan
Sementara itu, Restu Kugu Lungu Tana juga melaporkan kasus penganiayaan ke polisi di Polsek Katikutana.
Baca Juga:
Ia mengaku dianiaya oleh Sipri (30), warga Manukaka, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu aratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban juga mengaku dianiaya oleh Timo (25), warga Kampung Wailebu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Endi (30), kurir JNE yang tinggal di Kampung Kalas, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban dan terlapor diundang di acara syukuran sidi Tian.
Usai acara, korban dan terlapor sama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan berjoget bersama.
Kemudian terjadi cekcok antara Indra dan temannya sehingga korban meleraikan mereka.
Korban pun meminta tuan pesta untuk menghidupkan musik lagi untuk berjoget kembali.
Akan tetapi tuan pesta tidak mau menghidupkan musik dan mengatakan untuk stop atau berhenti.
Hal ini berujung keributan. Korban mengaku dikeroyok oleh terlapor cs.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke sentra pelayanan kepolisian Sektor Katikutana.
Kejadian tersebut telah dibuatkan laporan polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/22/V/2024/SPKT/ Sek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024) membenarkan kejadian ini.
Kasus penganiayaan ini sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Urban Katikutana dengan memeriksa para saksi, pelapor, korban dan terlapor.
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau