Kamis, 13 November 2025

Jawa Tengah Memiliki 1.326 Desa Wisata, Sarif Kakung Minta Pengelola Kelola Secara Profesional

Pendampingan Desa Wisata di Jateng
Ahsan Fauzi - Kamis, 13 November 2025 09:50 WIB
Jawa Tengah Memiliki 1.326 Desa Wisata, Sarif Kakung Minta Pengelola Kelola Secara Profesional
Foto dok
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Dorong Pendampingan Desa Wisata di Jateng

digtara.com - Saat ini Jawa Tengah telah memiliki 1.326 desa wisata yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Masing-masing desa wisata diharapkan dapat berkontribusi menarik kunjungan dengan keunikan dan kekayaan lokalnya.

Baca Juga:

Melihat potensi yang luar biasa tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta pengelolaan desa wisata oleh masyarakat harus tetap mengacu pada standar profesional, mencakup aspek amenitas, atraksi, aksesibilitas, dan keamanan.

"Standarnya harus tetap profesional. Karena hari ini isu keamanan menjadi perhatian penting," ungkap Sarif, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:

Sarif juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan dan autentisitas lokal dalam pengembangan desa wisata. Pembangunan dan pengembangan desa wisata memerlukan keserasian budaya, penggunaan kearifan dan keunikan lokal, pemanfaatan daya tarik wisata, serta pemberdayaan masyarakat setempat.

Baca Juga:
"Menemukan keunikan desa wisata itu tidak mudah. Tanpa pendampingan, banyak desa yang akhirnya seperti copy-paste. Padahal kekuatan desa wisata justru terletak pada keaslian dan karakter lokalnya," jelasnya.

Kakung menekankan bahwa sektor pariwisata memiliki daya ungkit ekonomi yang besar. "Ini investasi jangka panjang bagi ekonomi rakyat," terang legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Selain itu, kata Kakung sapaan akrab Sarif Abdillah, pengembangan desa wisata khususnya di Jawa Tengah perlu sebuah wadah kegiatan berupa event yang bisa digunakan untuk mengukur perkembangan desa wisata sekaligus ajang kompetisi dan koordinasi.

"Setiap daerah punya ciri khas. Ini semua adalah aset yang harus kita hidupkan dan promosikan secara masif," ajaknya

Tidak berhenti disini, supaya desa wisata tumbuh dan berkembang pesat, maka perlunya pendampingan. Menurut Kakung, pendampingan yang dilakukan harus disesuaikan dengan klasifikasi desa wisata yaitu; rintisan, berkembang, dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan.

Baca Juga:

"Kita ingin dengan klasifikasi tersebut ada pendampingan yang menyesuaikan kebutuhan. Misalnya, bagi desa yang masih rintisan, perlu pendampingan khusus agar tidak takut memulai dan bisa berkembang," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru