Jumat, 29 Maret 2024

Bisakah Mobil Korban Demonstrasi Klaim Asuransi

- Sabtu, 10 Oktober 2020 09:33 WIB
Bisakah Mobil Korban Demonstrasi Klaim Asuransi

digtara.com – Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil menjadi korban aksi perusakan saat demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, sebaiknya para pengguna kendaraan mengindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa. Mereka sebaiknya menaruh motor atau mobilnya di rumah masing-masing.

Tidak terkecuali bagi kendaraan yang dilindungi asuransi. Sebab perlu diketahui, bahwa tidak semua asuransi kendaraan bisa diklaim karena menjadi korban demo yang rusuh atau kerusuhan.

Sebagaimana dikatakan, Custumer Satisfaction Development and Marketing Communication Head Auto2000 (PT Astra International Toyota Sales Operation) Cahaya Fitri Tantriani, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.

BACA JUGA: Ugal-ugalan dan Tabrak Sepeda Motor, Mobil Taksi Online Dibakar Massa

“Pihak asuransi akan siap menanggung kerugian selama para pemilik mobil sudah menambahkan perluasan tanggungan SRCC-TS (Strike, Riot, Civil Commotion, and Terrorism Sabotage) pada polis asuransinya,” ujar Tantri seperti dilansir Kompas, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Tantri menjelaskan, klaim tersebut bisa langsung diajukan ke pihak asuransi.

“Khusus untuk pelanggan Auto2000, di bengkel Body Paint kami biasanya ada petugas asuransi Astra yg standby sehingga juga bisa langsung dibantu. Namun, bila tidak ada perluasan maka tidak ditanggung asuransinya,” katanya.

BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Bakar Mobil Polisi dan Rusak Mobil Dinas

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto. Menurutnya setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

“Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi,” kata pria yang akrab disapa Iwan itu.

 

Jenis Asuransi…

JENIS ASURANSI

Pada umumnya, jelas Iwan, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.

Kedua asuransi comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.
Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kerusakan akibat kerusuhan atau hura-hura. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II. Yakni tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

BACA JUGA: Pendemo Lempar Bus Polda Sumut dengan Batu, Kaca Depan Pecah

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor. Maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1 Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara dan pembangkitan rakyat. Pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi dan perang saudara. Serta perang, permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan;

3.2 Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir dan genangan air. Serta tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3 Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif. Tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=2jN9XLRzMps

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Bisakah Mobil Korban Demonstrasi Klaim Asuransi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru