Jumat, 23 Januari 2026

Interseksionalitas yang Hilang dari Kebijakan Perlindungan Sosial Bagi Perempuan

Kebijakan Perlindungan Sosial Bagi Perempuan
Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 08:25 WIB
Interseksionalitas yang Hilang dari Kebijakan Perlindungan Sosial Bagi Perempuan
Istimewa
Ilustrasi: Pekerja Informal Perempuan - Sumber Kompas

digtara.com - Di tengah gencarnya wacana pembangunan inklusif dan pengarusutamaan gender, ada kelompok pekerja yang terus luput dari perhatian kebijakan negara: buruh perempuan di sektor informal. Mereka bekerja setiap hari, menopang ekonomi keluarga, tetapi tetap berada di pinggir sistem perlindungan sosial nasional.Sektor informal merupakan tulang punggung pasar kerja Indonesia. Pada Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen angkatan kerja nasional bekerja di sektor informal, meningkat tajam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Sektor ini sekaligus menjadi ruang kerja utama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi bawah.

Baca Juga:

Namun, besarnya kontribusi tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat perlindungan yang diterima. Sebanyak 64,25 persen perempuan bekerja di sektor informal, lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang berada pada angka 55,81 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya mayoritas di sektor informal, tetapi juga kelompok yang paling terekspos pada kerentanan struktural. Upah yang tidak pasti, ketiadaan jaminan sosial, tidak adanya perlindungan maternitas, serta jam kerja yang tidak menentu masih menjadi realitas yang jamak ditemui.Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia sejatinya menjanjikan perlindungan bagi seluruh pekerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak atas upah, kondisi kerja yang layak, dan jaminan sosial. Namun, regulasi ini masih dibangun dengan asumsi hubungan kerja formal. Buruh perempuan informal yang bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa pemberi kerja yang jelas, dan tanpa pengakuan administratif praktis berada di luar jangkauan sistem perlindungan tersebut.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks. Buruh perempuan informal tidak hanya menghadapi kerentanan karena status kerjanya, tetapi juga karena identitas sosial yang saling bertumpuk: sebagai perempuan, sebagai pekerja informal, dan sering kali sebagai bagian dari kelas sosial ekonomi bawah. Mereka menghadapi risiko pendapatan yang tidak stabil, posisi tawar yang rendah, serta kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan praktik diskriminatif. Beban kerja ganda bekerja di ruang publik sekaligus memikul tanggung jawab domestik semakin memperdalam ketimpangan yang dialami.

Baca Juga:

Pendekatan interseksionalitas membantu membaca realitas ini. Konsep ini menunjukkan bahwa ketidakadilan tidak bekerja secara tunggal, melainkan melalui irisan berbagai identitas sosial. Namun, dalam praktik kebijakan perlindungan sosial di Indonesia, pendekatan tersebut masih nyaris absen. Perlindungan sosial umumnya disusun dengan cara pandang tunggal berbasis kemiskinan atau status kerja, tanpa memperhitungkan kerentanan berlapis yang dialami buruh perempuan informal.

Dalam berbagai survei, fleksibilitas jam kerja sering disebut sebagai alasan utama perempuan masuk ke sektor informal. Namun, fleksibilitas ini kerap bersifat semu, karena tidak diiringi pembagian kerja domestik yang adil. Alih-alih memberikan otonomi, fleksibilitas justru memperkuat beban ganda dan menempatkan perempuan dalam posisi kerja yang lebih rentan dan tidak terlindungi.

Masalah ini diperparah oleh kelemahan implementasi kebijakan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih terbatas, pengawasan ketenagakerjaan belum menjangkau sektor informal secara efektif, dan ketersediaan data terpilah berbasis gender serta jenis pekerjaan masih minim. Akibatnya, banyak program jaminan sosial dan bantuan ekonomi tidak tepat sasaran dan gagal menjangkau kelompok yang paling rentan.

Dalam praktiknya, negara lebih sering hadir melalui bantuan sesaat dibandingkan membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan. Padahal, mayoritas pekerja informal terutama perempuan telah lama menopang ekonomi nasional tanpa jaminan sosial, upah layak, maupun pelindungan hukum yang memadai.

Pada akhirnya, absennya pendekatan interseksionalitas mencerminkan cara pandang kebijakan yang terlalu menyederhanakan realitas sosial. Selama buruh perempuan informal terus diperlakukan sebagai kelompok pinggiran, bukan subjek utama perlindungan, ketimpangan akan terus direproduksi. Perlindungan sosial yang adil hanya dapat terwujud ketika negara mengakui bahwa kerentanan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu berlapis dan saling terkait.

Oleh : Nina Sakinah, FISIP Undip. (*).

Baca Juga:
Berita Terbaru