Tak Pandang Bulu, Polda Sumut Tutup Tempat Usaha yang Melanggar PPKM
digtara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan, tidak akan pandang bulu menyikapi tempat usaha yang melanggar aturan instruksi Gubernur Nomor: 188.54/10/INST/2021 terkait PPKM pada 18-31 Mei 2021.
Baca Juga:
“Petugas tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait jam operasional,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/5/2021).
Langkah itu dilakukan Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan Satgas Covid 19 yang tengah gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19.
Pihaknya, jelas Hadi, menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pada Operasi Yustisi Covid-19 yang sudah digelar serentak di Sumut, petugas masih menemukan pelanggaran. Tercatat, sejak 18 hingga 25 Mei 2021, Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker berkerumun dan tidak mematuhi Jam Operasional,” kata Hadi.
“Tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi jangan coba-coba buka,” tegasnya.