Jumat, 29 Maret 2024

Polres Sergai Tangkap 14 Orang Bandit Narkoba

- Sabtu, 18 Juli 2020 09:07 WIB
Polres Sergai Tangkap 14 Orang Bandit Narkoba

digtara.com – Polisi menangkap sebanyak 14 orang bandit narkoba yang kerap bikin resah masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Baca Juga:

Ke-14 bandit narkoba ini ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serga dan sekitarnya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, ke-14 tersangka itu seluruhnya laki-laki. Mereka terdiri dari 9 orang pengedar dan 5 orang pengguna narkoba yang ditangkap berdasarkan 11 laporan polisi.

Para tersangka pengedar yakni R alias Iting (24), IS alias Indra (29) dan HS alias Herbin (40). Kemudian MH alias Hapis (27), Su alias Bagong (37) dan JK alias Kristian (36). Lalu Ju alias Yanto (44), ES alias Edi (29) dan YL alias Asril (17).

Sementara para tersangka pemakai yakni, JS alias Johan (26) dan Zu alias Zulham (27). Kemudian HA alias Hanafi (20), BR alias Bagas (19) dan AK alias Amal 22).

 

Polres Sergai Tangkap 14 Orang Bandit Narkoba
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menginterogasi tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajarannya. (digtara/ho)

 

“Mereka kita jerat dengan pasal-pasal pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk para pengedar terancam hukuman 7 tahun-20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar. Sementara para pemakai, terancam hukuman antara 4-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.8 miliar,” ujar Robin saat melakukan pemaparan penindakan sepekan terakhir di Mapolres Sergai, Sabtu (18/7/2020).

KASUS JUDI

Selain kasus narkoba, dalam sepekan terakhir Polres Sergai juga melakukan penindakan terhadap 4 kasus perjudian. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 4 tersangka berhasil ditangkap.

Mereka adalah SS alias Mantri, MS alis Surianto, MS alias Mulyadi dan He alias Anto. Keempat bandar judi dadu dan pengedar judi togel itu ditangkap berikut barang bukti uang tunai senilai ratusan ribu rupiah dan sejumlah peralatan judi dan alat komunikasi.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 angka 1e,3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=hn93lC_t_p0

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru