Lokasi Kuliner Ditutup, Legislator Ingatkan Satgas Covid-19 Jangan Tebang Pilih

digtara.com – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan diminta untuk tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Lokasi Kuliner Ditutup, Legislator Ingatkan Satgas Covid-19 Jangan Tebang Pilih
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Covid-19Â DPRD Medan, Robi Barus saat menanggapi penutupan lokasi kuliner Medan Night Market selama 14 hari karena melewati batas jam operasional dalam menjalankan usaha.
Terkait penutupan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu sendiri memberikan apresiasinya kepada Satgas Covid-19.
“Kita apresiasi Satgas yang berani menutup dan melarang operasional Medan Night Market selama 14 hari. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, bukan hanya Medan Night Market yang melanggar protokol kesehatan. Berdasarkan pemantauannya, tempat hiburan malam juga banyak yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak dijatuhkan sanksi tegas.
Untuk menghindari adanya tudingan tebang pilih, maka semua tempat usaha atau tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan juga harus dijatuhi sanksi tegas.
“Tempat hiburan malam itu operasional sampai pagi, itu kita dapat informasi. Ada lagi cafe atau tempat minum yang terindikasi melanggar protokol kesehatan, kita minta itu juga dijatuhkan sanksi tegas,” ucapnya.
Seperti diberitakan, polisi, bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Medan membubarkan kerumunan warga di lokasi tongkrongan Medan Night Market, Minggu (14/2/2021) dini hari.
Tim menilai, tempat tongkrongan yang terletak di Jalan Adam Malik itu telah melanggar protokol kesehatan. Baca juga:Â Langgar Prokes, Medan Night Market Disegel
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengatakan pihaknya datang ke lokasi pada Sabtu (13/2/2021) pukul 23.25 WIB.
Kemudian Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penyelidikan, karena pihak Medan Night Market melanggar surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/0674 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market Medan yang diterima Ekiong. Sanksi tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 hari.
[ya]Â Lokasi Kuliner Ditutup, Legislator Ingatkan Satgas Covid-19 Jangan Tebang Pilih
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
