Kapolrestabes Medan dan Eks Kasat Narkoba Diduga Terlibat Suap Tangkap Lepas Narkoba Rp75 Juta

digtara.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan, diduga terlibat uang Rp 75 juta hasil tangkap lepas. Suap Tangkap Lepas Narkoba
Baca Juga:
Hal tersebut tersebut terungkap dari hasil sidang lanjutan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Bripka Ricardo Siahaan mengungkapkan sesuai pengakuan Kompol Oloan Siahaan pada saat sidang kode etik propam, uang hasil tangkap lepas tersangka An. Imayanti telah dibagikan.
Baca: Ungkap Kasus Tahanan Tewas Diduga karena Disiksa, LBH Medan Minta Kapolrestabes Transparan
Dengan perincian, Kasat Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.
“Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Sisa uang hasil tangkap lepas sejumlah Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar pers rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Dan Tangkap Lepas telah selesai diproses dengan sidang kode etik di propam Poldasu, namun tidak dipidanakan,” katanya.
Baca: Terungkap! 2 Pria Ini Curi Motor Milik Petugas Kebersihan di Medan untuk Beli Narkoba
Selain itu, H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH selaku penasehat hukumnya, Ricardo juga mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan uang pribadi untuk perdamaian.
“Ada keluar sebesar Rp 500 juta, untuk uang perdamaian,” ungkapnya.
Uang Tangkap Lepas Tak Disita
Dalam persidangan terdakwa Ricardo juga menjawab dengan tegas pertanyaan Rusdi mengenai uang dugaan tangkap lepas sebesar Rp 300 juta.
“Dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri? Namun Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu? Yang mana Aiptu Dekora Siregar (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta? Aipda Nani Mulyani (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta? Bripka Rudi Saputra (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta?. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp. 15 juta?, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta?, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta?. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta?, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta?. Dan perbuatan Tangkap Lepas telah selesai di proses dengan sidang kode etik di propam Poldasu, namun tidak ada dipidanakan?,” tanya Rusdi.
“Betul Pak,” tegas Ricardo sembari katakan kalau uang yang diterimanya sudah diserahkan ke pihak Mabes Polri.
Baca: Kapolres Tebingtinggi Pimpin Apel Kesiapan Pergantian Tahun
Sementara, dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun tersebut, terdakwa Ricardo mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi dalam tas miliknya merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.
“Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia,” kata Ricardo.
Baca: Sidak Tambang Emas Tak Berizin, Kapolres Madina Turun ke Sungai Batang Natal
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Selain itu Ricardo juga menegaskan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan sedang banyak kegiatan.
“Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia,” ucapnya.
Nah di persidangan tersebut terdakwa juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
“Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia,” terangnya.
Kapolrestabes Medan dan Eks Kasat Narkoba Diduga Terlibat Suap Tangkap Lepas Narkoba Rp75 Juta

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur
