Kadiv Propam Minta Maaf, Polisi ‘Nakal’ Naik 100 Persen
digtara.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengungkap jumlah anggota polisi ‘nakal’ naik signifikan pada 2020. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Oknum polisi nakal itu terkait masalah dalam pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan pelanggaran pidana.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran,” kata Kadiv Propam Sambo saat membuka Rapat Kerja Teknis Divisi Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dia mengatakan peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas. Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam data yang dipaparkan oleh Sambo, dituliskan bahwa pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen. Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.
Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018; turun jadi 627 pelanggaran pada 2019; dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.
“Divisi Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat,” kata Sambo.
Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.