Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba
digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai tak mampu untuk menghentikan peredaran narkoba sendiri. Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial, Kamis (4/2/2021) di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut). BNN Cegah Peredaran Narkoba
Baca Juga:
Maka itu, kata dia, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang rencana aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“BNN tak mampu bekerja sendiri untuk bekerja sendiri menerapkan P4GN, awalnya Inpres 6/2018 tentang rencana aksi P4GN. Itu perintahnya kepala kementrian, Kapolri, Panglima TNI, gubernur, bupati/walikota. Perintahnya presiden itu karena BNN tak bisa bekerja sendiri,” jelas Atrial.
Dalam membuat rencana aksi nasional P4GN, implementasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka OPD diminta membuat kegiatan yang sifatnya sosialisasi.
“Ada 4 kegiatan rencana aksi di Inpres tersebut yang dilakukan SKPD di provinsi kabupaten/kota, sifatnya pencegahan,” sebutnya.
Baca: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Laut, 42 Kg Sabu Disita
Kemudian, kata Atrial, usai masa berlaku Inpres 8/2018 habis, Presiden memperbaharuinya Inpres 2/2020.
“Perintahnya sama, tapi berlaku sampai 2024,” ucapnya.
Terkait penganggaran implementasi P4GN di OPD, Atrial mengatakan hal itu didasarkan pada Permendagri 8/2019 tentang tim terpadu.
“Disitu jelas, gubernur sebagai ketua, wakil forkopimda saya, sekretaris buk sekda, termasuk kesbangpol, itu untuk provinsi. Kabupaten/kota, bupati atau walikota, inilah yang merumuskan,” jelasnya.
Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba