Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba di Binjai
Kedua pelaku itu berinisial ETG (26) dan WH (24), keduanya warga Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SE, MH mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Senin (22/4/24).
"Saat itu kita mendapatkan informasi terkait adanya bandar narkoba yang siap antar sesuai pesanan," kata Syamsul, Rabu (24/4/24).
Mendapat informasi itu, lanjut Syamsul, tim langsung melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli dengan cara memesan sabu kepada pelaku.
"Jadi barang haram itu diantar di Jalan Tandam Hilir, Desa Tandam Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sesuai dengan lokasi disepakati," terangnya.
"Tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 22.30 wib datang dua orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi yang di janjikan. Disaat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya, petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan," sambung Syamsul.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket di duga narkotika jenis sabu 1,31 gram.
"Kedunya dikenakan melanggar pasal 114(1) subs pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutup Syamsul Bahri.
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan