Selasa, 01 Juli 2025

Awas! Ibadah Kurban Tak Sah Jika Hewan Terinfeksi PMK

Arie - Minggu, 10 Juli 2022 02:03 WIB
Awas! Ibadah Kurban Tak Sah Jika Hewan Terinfeksi PMK

digtara.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Idul Adha 1443 Hijriah kali ini. Wabah ini menyebabkan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing menjadi lesu, kuku luka, gigi dan mulut sariawan sehingga menyebabkan air liur berlebih. Kurban Tak Sah PMK

Baca Juga:

MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwa terbaru menyebutkan ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi PMK (penyakit mulut, dan kuku).

Dalam fatwa MUI Nomer 32 tahun 2022 disebutkan ada tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban teinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Baca: PMK dan Covid-19 Pengaruhi Kenaikan Penjualan Kambing di Medan Jelang Idul Adha 1443 H

Saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.

“Tentu fatwa ini memberikan guideline dari sisi syariat, Kementerian Agama memberikan rambu rambu yang berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kurban itu dilakukan oleh masyarakat, dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang berdasarkan pada syariat,” timpal Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menggapi fatwa tersebut sebagaimana dimuat suara.com, Minggu (10/7/2022).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru