Tim Polsek Medan Kota Ikuti Fun Futsal, Kapolrestabes: Kami Tak Punya Tim Futsal hingga Jajaran Polsek

digtara.com – Polrestabes Medan menegaskan bahwa tidak memiliki tim futsal. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers menjadikan penyelenggara turnamen Fun Futsal Cup 2021 sebagai tersangka, di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:
“Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal. Termasuk untuk jajaran Polsek,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.
Ia pun menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya mendapati pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut telah mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumut.
“Kami sudah mendapatkan pelakunya, dan bersangkutan mengakui bahwa dia membuat spanduk (barang bukti 8 spanduk) dengan logo seolah – olah tim futsal Polda Sumut,” pungkasnya.
Dikatakannya, penangkapan tersangka dibuktikan adanya pemalsuan tanda tangan surat peminjaman gedung Gor Pancing Kota Medan.
Baca: Video Viral Turnamen Futsal Langgar Prokes, Ini Bantahan Kapolrestabes Medan
Penyelenggara Klaim dari Polda
Riko ungkap pihak berangkutan pada 14 Desember 2020 mengajukan pinjam gedung stadion mini ke Plt Kadispora provinsi Sumut. Kemudian, lanjutnya, untuk memperlancar acara, yang berangkutan klaim ini penyelanggaraan dari Polda Sumut.
“Dimana dalam surat permohonan tersebut ditanda tangani seolah – olah anggota polri. Hal ini sudah diakui yang bersangkutan,” katanya.
Riko juga jelaskan alasan bersangkutan kenapa membuat surat panitia dari Polda Sumut serta mencantumkan nama dua anggota.
“Karena pada saat sebelum pandemi, pihak yang bersangkutan pernah menyelenggarakan turnamen futsal yang memang saat itu ada dua anggota Polda yang jadi panitia,” tuturnya.
“Jadi pada saat mengajukan ke Plt Kadispora, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan. Diantaranya surat izin dari aparat berwenang dan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sumut,” tambahnya.
“Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin,” pungkasnya.
Akibatnya, turnamen futsal yang diselenggarakan sejak tanggal 23 Januari hingga 31 Januari 2021 menyebabkan kerumunan. Terkhususnya dalam pertandingan ajang final yang mempertemukan tim Polsek Medan Kota dengan tim Alwasliyah Tanjung Balai.
Baca: Jelang AFC Futsal Championship, 19 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Ikuti Pemusatan Latihan
Padahal pemberian izin dari Plt dari Kadispora Sumut sebenarnya sudah memberikan persyaratan, bahwa pelaksanaan pertandingan atau turnamen futsal tanpa ada penonton.
“Selain itu tersangka juga mendapat pembiayaan dari sponsor dalam ajang tersebut, dan mendapat keuntungan 12 juta rupiah,” tuturnya.
“Tersangka, saudara Bani (44) dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 soal pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Serta hukuman pelanggaran protokol kesehatan maksimal 1 tahun,” tutupnya.
Tim Polsek Medan Kota Ikuti Fun Futsal, Kapolrestabes: Kami Tak Punya Tim Futsal hingga Jajaran Polsek

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan

Jambret Pasutri hingga Meninggal, Dua Pria di Medan Diamankan, Satu Pincang Terjatuh dari Atap
