Peniadaan Uji KIR Oleh Dishub Kota Medan Sangat Tidak Efektif

digtara.com – Kebijakan peniadaan uji Kelayakan Kenderaan Bermotor (KIR) yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan dinilai sangat tidak efektif. Peniadaan Uji KIR
Baca Juga:
Diketahui, kebijakan itu dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan mulai Maret 2020 sampai sekarang, dengan dalih mendukung kebijakan Pemko Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby O Zulkarnain Selasa, (8/12/2020). Ia menilai, peniadaan uji KIR tersebut merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan.
“Seperti UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Perwal Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Medan, bahkan sangat berpotensi terhadap pelanggaran UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ),” kata Bobby.
Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu menyebut, pelanggaran atas UU ASN disebabkan oleh ditiadakannya uji KIR terhadap kendaraan angkutan jalan. Ia melihat, Kadis Perhubungan Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik.
“Tupoksi ASN sebagaimana amanat Pasal 11 huruf b berbunyi, ASN bertugas memberikan pelayanan publik. Sebelumnya dalam pasal berbunyi, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” sebutnya.
Baca: Ungkap Jaringan Narkoba 3 Kota, 6 Orang Dibekuk Termasuk Oknum Honerer Dishub Kupang
Selanjutnya, Bobby membeberkan indikasi pelanggaran kedua dari kebijakan peniadaan uji KIR yang dilakukan Kadis Perhubungan Kota Medan adalah Pelanggaran terhadap Perwal Nomor 27/2020.
“Dengan ditutupnya UPT uji KIR Pinang Baris dan UPT uji KIR Amplas, di mana dalam Perwal tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berada di bawah naungan Pemko Medan untuk menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, Perwal 27/2020 secara garis besarnya mengatur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam situasi pandemi dengan menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca: 4 Petugas Dishub Dipolisikan Gara-gara Aniaya Sopir Mobil Rental
“Jadi kalau dengan demikian seolah Kadis Perhubungan Kota Medan mempunyai versi tersendiri dalam menafsirkan Perwal itu. Atau bahkan mengangkangi dari apa yang telah diatur di dalam Perwal itu,” urainya.
Karena itu, ia lantas mempertanyakan kenapa Kadis Perhubungan Kota Medan masih menurut UPT uji KIR di kedua lokasi itu.
“Kalau dikatakan penutupan sementara layanan pengurusan KIR merupakan kebijakan Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka apa dasar hukum dipergunakan dalam penutupan uji KIR di Kota Medan?” tanya Bobby.
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam pasal 2 Perwal 27/2020 yang berbunyi maksud dibentuknya peraturan itu adalah sebagai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-29 di Daerah.
Dalam pasal 3, kata Bobby menjelaskan, tujuan dibentuknya Perwal ini adalah untuk percepatan penanganan covid-19 di daerah. Kemudian, meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru pada pandemi covid-19 secara terintegrasi dan efektif.
“Kemudian meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah,” terangnya.
Selanjutnya, kata Bobby, dalam pasal 5 ayat (1) Perwal 27/2020 berbunyi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya, dan ekonomi.
“Kadis Perhubungan Kota Medan seharusnya mencontoh daerah lain, yang membuka layanan uji KIR di New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang dilakukan Dishub Pekalongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR dan Dishub Kabupaten Batang, Semarang, yang mewajibkan setiap kenderaan mengikuti uji KIR harus mengikuti persyaratan sebelum uji KIR,” jelasnya.
Baca: Buntut Penganiayaan Sopir Mobil Rental, Dishub NTT Buat Laporan Balik
Kebijakan itu kata Bobby berdampak kehilangan PAD dari uji KIR. Menurutnya, aneh jika Dinas Perhubungan hanya mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal.
“Sementara PAD yang jelas-jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran covid-19,” demikian Bobby.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Peniadaan Uji KIR Oleh Dishub Kota Medan Sangat Tidak Efektif.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
