Jejak SM Amin: Dari Gubernur Muda Hingga Ingin Dinobatkan Pahlawan Nasional

digtara.com – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tentu bangga dan gembira. Pasalnya Gubernur Sumatera Utara pertama, Sutan Mohammad Amin Nasution telah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada 10 November 2020. Jejak SM Amin: Dari Gubernur Muda Hingga Ingin Dinobatkan Pahlawan Nasional
Baca Juga:
Sejarawan Sumut, Ichwan Azhari menjelaskan penetapan tersebut pastinya akan menjadi hadiah tiada ternilai bagi masyarakat karena memperlihatkan bahwa para tokoh Sumut sangat berkontribusi penting dalam perjuangan bangsa Indonesia.
“SM Amir Nasution ialah pemuda kelahiran Lhoknga, Aceh Besar, 22 Februari 1904. Beliau yang aktif memperjuangkan Indonesia di masa revolusi 45, tidak diragukan lagi akan kecintaannya atas tanah air. Menjadi pengacara, penulis, ikut menggerakkan pemuda, hingga menjadi Gubernur Sumut pertama tentu sangat layak untuk diapresiasi dan dipelajari warga Indonesia,” ujarnya kepada digtara.com, Selasa (10/11/2020).
Ichwan menceritakan jejak Amin sebagai pejuang revolusi Indonesia dari Sumut. Sebelumnya Amin ialah pengacara yang kemudian ditetapkan menjadi Gubernur Muda Sumut. Hidup di tengah masa pergolakan awal revolusi yang begitu pelik, tidak memupuskan semangat beliau sedikitpun untuk memperjuangkan Indonesia merdeka.
Saat itu, Amin ditetapkan oleh Wapres Mohammad Hatta serta dilantik Mohammad Hasan di Pematangsiantar, 14 April 1947 di tengah ancaman sekutu yang masih menduduki wilayah Medan.
“Kemudian saat sekutu ingin menguasai Pematang Siantar pada 29 Juni 1947, Amin pun sempat ditahan oleh Belanda. Sebab dianggap sebagai gubernur pemerintahan RI yang ilegal,†ungkapnya.
Peristiwa itu, kata Ichwan, sikap Amin sangat heroik. Pasalnya, dalam keadaan yang sangat genting pun ia terus mengupayakan eksistensi Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan perundingan.
Setelah itu, Amin mengungsi ke Kutaradja, Aceh, dan mengatur strategi menjalankan pemerintahan sipil Provinsi Sumatera Utara di lokasi pengungsian.
“Pada Oktober 1947 beliau kembali ke Siantar dan kembali ditangkap Belanda. Alhasil ia dipenjarakan di Medan. Tapi dalam tahanan Belanda dia menolak untuk mencopot jabatannya sebagai Gubernur dan tetap menyatakan bahwa ia Gubernur dari Republik yang sah,†jelasnya.
Kegigihannya untuk mempertahankan Pemerintahan Sumut serta Indonesia tak surut meski harus terus berakhir di sel tahanan. Tidak ingin lama mendekam di penjara, Amin akhirnya berhasil melarikan diri dari tahanan Belanda, dan menyeberang ke Penang.
Kemudian ia pun kembali ke Aceh dan menggerakkan perjuangan Republik Indonesia. Semangatnya terus menjalankan eksistensi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Aceh yang menjadi bagian dari negara kesatuan sangat kuat.
“Setelah undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Provinsi Sumatera disahkan, Amin pun ditetapkan sebagai Gubernur penuh untuk Provinsi Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno tanggal 18 Juni 1948 di Kutaradja,†sebutnya.
Namun, sambungnya, Amin sempat diberhentikan sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara ketika Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijalankan pada Desember 1949.
Ia pun dialih tugaskan menjadi Komisaris Pemerintah untuk daerah Sumatera Utara pada tahun 1950. Baru kemudian 22 Agustus 1952, Mr Amin kembali diangkat sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
“Itulah periode kedua bagi beliau untuk menjabat sebagai Gubernur di Sumatera Utara. Ia kembali dipanggil untuk mengabdi di Sumatera Utara karena pada waktu itu terdapat goncangan kedaulatan RI yang cukup besar, yakni adanya konflik-konflik di Aceh juga Sumatera Utara,†tuturnya.
Barulah, tahun 1956 masa pengabdiannya di Sumatera Utara diberhentikan dan kemudian dialihkan ke dalam Kabinet Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Melalui jabatannya di kementerian dalam negeri, Amin pun menjadi salah seorang penggagas Otonomi Daerah pada waktu itu.
Adapun banyak kebijakan penting yang telah diputuskan Amin pula untuk menjaga eksistensi pemerintahan sipil Provinsi Sumatera Utara agar tetap berjalan.
“Antara lain melantik anggota DPRD Sumatera Utara I di Tapaktuan pada tanggal 16 Desember 1948, dimana Amin berperan sebagai Ketua DPRD Sumut I. Beliau juga berperan sebagai fasilitator antara Presiden Soekarno dengan rakyat Aceh dalam pembelian pesawat pertama RI. Hingga mengeluarkan kebijakan pencetakan Uang Republik Indonesia Sumatera Utara (URIPSU) dalam dua seri dengan angka nominal Rp250.- pada tanggal 1 Maret 1949,” tandasnya.
[ya]Â Jejak SM Amin: Dari Gubernur Muda Hingga Ingin Dinobatkan Pahlawan Nasional
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
