Sabtu, 25 Oktober 2025

Aniaya Istri dan Mertua, Antasari Diciduk Polisi

- Sabtu, 29 Agustus 2020 02:02 WIB
Aniaya Istri dan Mertua, Antasari Diciduk Polisi

digtara.com – Polisi menangkap DA alias Antasari (37), warga Dusun Bukit I Securai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Antasari diciduk Polisi dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap mertua dan istrinya.

Baca Juga:

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pangklan Brandan, Ipda Dedi YP Ginting, mengungkapkan jika peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2020, pukul 03.30 WIB. Saat itu, Selamat Sagala, sang mertua yang juga pelapor dalam kasus itu, sedang tertidur pulas di kamar belakang di rumah mereka.

Selamat terbangun karena mendengar ada ribut-ribu dari luar kamar. Setelah diperiksa, ternyata anaknya, Ayu Wulandari tenAntasari Diciduk Polisigah bertengkar dengan tersangka Antasari di ruang tengah rumah.

Selamat Sagala sebagai orangtua berupaya untuk melerai/memisah akan tetapi tersangka melawan dengan cara membacok menggunakan senjata tajam sejenis parang. Akibatnya pelapor menderita luka dibagian pipi sebelah kiri dan juga melukai tangan kiri. Sementara Ayu Wulandari dari tersangka juga mengalami luka-luka.

“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kita,” kata Ipda Dedi seperti dilansir Antara, Sabtu (29/8/2020).

Setelah mendapat laporan tersebut, Polisi pun memulai penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku keesokan paginya, Kamis, 28 Agustus 2020. Dia terdeteksi berada di rumah kosong milik kakak sepupu pelaku di Pasar Satu, Securai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.

“Pelaku kita tangkap saat sedang tertidur. Dia kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek. Setelah kita lakukan interogasi, dia mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu sebilah parang bergagangkan kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban,” tukasnya.

Saat ini kata Dedi, pihakhya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=zdN53GN0fn0

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru