Sabtu, 25 Oktober 2025

Resmi Ditahan, Nasib Anggota DPRD Pencabut Kuku Tunggu Keputusan Mahkamah Partai

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2020 04:17 WIB
Resmi Ditahan, Nasib Anggota DPRD Pencabut Kuku Tunggu Keputusan Mahkamah Partai

digtara.com – Polres Labuhanbatu berhasil resmi menahan IF (27), anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan. IF ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopirnya, MIY (21).

Baca Juga:

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Soetarto menyebut jika nasib keanggotaan IF di PDIP maupun DPRD berada di tangan mahkamah partai PDIP.

“Soal sanksi organisasi kita menunggu hasil dari Mahkamah Partai. Ini sedang berproses di DPP,” ujar Soetarto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (27/8/2020).

Terkait sanksi partai terhadap IF, Soetarto menyebut bisa saja dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Namun, semua itu bergantung kepada proses hukum dan keputusan mahkamah partai.

Diungkapkannya, dalam permasalahan ini, DPD PDI Perjuangan Sumut sudah meminta meminta klarifikasi kepada IF.

“Di tingkat DPD kita sudah memanggil DPC sudah minta penjelasan. Sudah memanggil yang bersangkutan, bahkan orang tuanya sudah dipanggil,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Soetarto sudah diserahkan ke DPP Partai yang selanjutnya mengambil keputusan. Kata dia keputusan akan disampaikan waktu dekat

Diketahui, penganiayaan berat yang dilakukannya dengan korban seorang supir MJY. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.

Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, membenarkan telah menangkap pelaku, berinisial IF (28), anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Pelaku sudah diamankan, tadi malam,” katanya kepada digtara.com, Rabu (25/8/2020) sore.

[MAG-5/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru