Pandemi Covid-19, 496 Karyawan Bintan Lagoon Resort di-PHK

digtara.com – Sebanyak 496 karyawan Bintan Lagoon Resort, perusahaan bidang pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pandemi Covid-19, 496 Karyawan Bintan Lagoon Resort di-PHK
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat mengatakan PHK dilakukan lantaran Bintan Lagoon mengalami kerugian selama tiga tahun.
“Bintan Lagoon berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. Kontribusi perusahaan terhadap Bintan selama ini cukup besar,” ucapnya seperti dikutip dari Antara di Bintan, Kepri, Minggu (9/8/2020).
Tim Disnaker Bintan sudah melakukan verifikasi terkait hasil audit keuangan Bintan Lagoon, termasuk memeriksa keabsahan akuntan publik yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
“Perusahaan sudah diaudit oleh akuntan publik terkemuka di dunia, dan hasil audit dinyatakan merugi selama tiga tahun,” katanya.
Bintan Lagoon akhirnya memutuskan menghentikan seluruh kegiatannya mulai 1 Agustus 2020. Sementara hak seluruh karyawan yang di-PHK akan dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan siap menaati ketentuan yang berlaku, seperti membayar pesangon karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Indra mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan. Hasil pertemuan diharapkan membuahkan hasil yang positif sehingga seluruh hak karyawan yang di-PHK dapat dipenuhi.
Pertemuan ini paling lama dilaksanakan pada pertengahan bulan ini.
“Nanti Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kepri akan membantu mengawasinya,” tandasnya.
[ya]Â Â Pandemi Covid-19, 496 Karyawan Bintan Lagoon Resort di-PHK
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Renault Bakal Pangkas 3.000 Pekerja di Seluruh Dunia

Gagal Juara Liga Europa, Manchester United Lakukan PHK Massal

Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Perusahaan Baterai Raksasa Sweida Bangkrut, 5.000 Karyawan Bakal Kena PHK
