Pembangunan Bendungan Lau Simeme Dinilai Cacat Prosedur
digtara.com – Masyarakat Desa Kuala Dekah bersama pendamping masyarakat melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi A DPRD Sumut dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain cacat prosedur, sejumlah warga mengaku sosialisasi pembangunan Bendungan Lau Simeme minim. Pembangunan Bendungan Lau Simeme Dinilai Cacat Prosedur
Baca Juga:
“Sosialisasi bendungan hanya sekali, 12 Mei Februari 2018 di Jambur Lau Sigembura,” ucap Halim Sembiring, staf advokasi Bakumsu, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya RDP pernah dilakukan bersama Komisi A DPRD Sumut periode 2014-2019 yang sampai saat ini belum menemukan perubahan signifikan.
Beliau menjelaskan sejak RDP pertama, yang jadi persoalan ialah proses pembangunan bendungan yang kurang partisipatif. Kemudian, sosialisasi terkait aktivitas bendungan yang minim. Selain itu, dokumen pembangunan bendungan Lau Simeme sampai saat ini tidak bisa didapatkan.
Pendamping dari WALHI Sumut, Roy Lumbangaol, mengungkap ada lima kecatatan prosedur terkait proyek nasional tersebut.
Baca: Tergusur Pembangunan Bendungan Lau Simeme, Warga: Tolong Bantu Kami Pak
Pertama, status desa masuk kawasan hutan produksi, tidak diketahui sepenuhnya oleh masyarakat.
Kedua, penerbitan izin IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) untuk bendungan ini dengan mengklaim enam desa masuk hutan produksi juga cacat, karena tidak ada pelibatan masyarakat dalam penerbitannya.
Ketiga, proses pembangunan minim informasi disampaikan kepada masyarakat. Sesuai peraturan no 37 tahun 2010, bab 4 pasal 154 ayat 1 bahwa pembangunan bendungan harus transparan terhadap masyarakat.
“Selain itu untuk AMDAL dari proyek bendungan ini juga tidak tahu apakah ada atau tidak. SK kelayakan yang tidak tampak sampai saat ini hingga izin lingkungan yang informasinya tidak transparan,” tegas Roy.
Sudah dilaporkan
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Marwan, Kepala Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera, bahwa soal progres pembangunan selalu dilaporkan ke pimpinan karena ada prosedur yang mesti dihormati berkaitan dengan KPUPR.
“Terkait pembebasan lahan, ada ibu Mega yang sampai malam di Mardinding. Kalau ada masalah bisa langsung ke sana. Kami juga tetap mau memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca: Terkait Pembangunan Bendungan Lau Simeme, Warga Jumpai DPRD Sumut
Diujung rapat, Hendro Susanto, ketua komisi A DPRD Sumut selaku pimpinan rapat menyimpulkan, terkhususnya DPRD dapil Sumut 3 dan pimpinan akan memonitoring baik ke Pemkab Deli Serdang, BPN Deli Serdang dan Provinsi, serta pihak BWS.
Pihaknya juga siap menerima masukan dan mendorong segala keluhan dari masyarakat.
Baca: Bocah 3 Tahun Diperkosa dan Dibunuh 2 Pemuda, Mayatnya Dibuang ke Bendungan
Hendro juga meminta kepada pihak BWS untuk memberikan proses sosialisasi di enam desa secara berkala dan memberikan data AMDAL ke masyarakat.
https://www.youtube.com/watch?v=Xbe0yVYTRa0
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pembangunan Bendungan Lau Simeme Dinilai Cacat Prosedur
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan