Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi

digtara.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, resmi menetapkan status tersangka kepada KHS, anggota DPRD Sumut. KHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dua personel polisi di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Satu diantaranya berinisial KHS yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.
“Iya ada yang berinisial KHS,†sebut Kombes Riko, Selasa (21/7/2020).
Riko menuturkan, penetapan status tersangka terhadap KHS dan 7 orang lainnya, dilakukan setelah penyidik melakukan pra-rekonstruksi dan gelar perkara atas kasus itu.
“Dari proses penyelidikan yang kita jalani, sebanyak 8 orang dari 17 orang yang kita amankan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih sebagai saksi,†tukasnya.
Kedelapan orang itu dijadikan tersangka, kata Riko, karena berdasarkan penyelidikan pihaknya, para tersangka terbukti terlibat melakukan penganiayaan terhadap kedua personel Polisi itu.
KRONOLOGI PENGANIAYAAN
Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Polisi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di bilangan Putri Hijau Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari kemarin.
Kedua korban adalah Bripka Karingga Ginting, Anggota Kompi 4 Yon C Satuan Brimob Polda Sumut. Lalu Bripka Mario, personel Direktorat Lalulintas Polda Sumut.
Pelaku diduga merupakan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS dan sejumlah rekan-rekannya yang baru keluar dari tempat hiburan malam tersebut.
Penganiayaan itu bermula dari masalah sepela. Yakni teman wanita KHS diduga disenggol oleh seorang yang mengaku Polisi di tempat hiburan malam tersebut. Teman wanitanya itu kemudian melapor kepada KHS.
KHS yang mendapat laporan itu kemudian marah hingga menganiaya kedua personel Polisi itu. Keduanya dianiaya meski sudah menyebutkan kepada KHS jika keduanya merupakan anggota Polisi.
Pasca-dianiaya, kedua Polisi korban penganiayaan itu pun kemudian membuat laporan ke kantor Polisi. Penyelidikan dimulai dan KHS bersama 16 orang lainnya berhasil diamankan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=aTTQrtTsMrM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
