Merasa Dirugikan, Eks Pasien Covid-19 di Siantar Gugat Gugus Tugas Rp11 Miliar

digtara.com – Sebanyak 11 orang pasien virus korona (covid-19) meng-gugat Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Pematang Siantar, Hefriansyah. Mereka meminta Gefriansyah membayarkan ganti rugi senilai Rp11 miliar.
Baca Juga:
Ganti rugi itu untuk dugaan kesalahan dalam GTPP Covid-19 Kota Pematang Siantar dalam menetapkan warga yang positif. GTPP Covid-19 Kota Pematang Siantar juga diduga karena penangan medis kepada mereka selama diisolasi.
Gugatan disampaikan langsung ke 11 mantan pasien covid-19 itu ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada Senin, 29 Juni 2020 kemarin. Saat mendaftarkan gugatan, mereka didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Gugatan ini didasarkan dari pihak yang berwenang, kepanitian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai warga sebagai korban dengan tujuan menuntut ganti kerugian material dan imaterial,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH, Binaris Situmorang seperti dilansir Okezone, Selasa (30/6/2020).
Salah seorang warga yang sempat menjalani isolasi, AW alias Abdul menyebutkan ada kesalahan tim dalam menyebut nama sehingga dirinya harus diisolasi. Padahal, saat itu korban sedang sakit asam lambung.
Sementara warga lainnya menilai mereka dituduh terpapar covid-19, namun penanganan khusus sama sekali tidak ada.
Kejadian itu mengakibatkan warga mengalami kerugian karena tidak bisa lagi beraktivitas seperti berjualan. Akibat lainnya, warga harus menanggung risiko dikucilkan oleh masyarakat.
Selain menuntut gugatan dikabulkan, warga yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid berharap Pemko Pematangsiantar memulihkan nama mereka yang sudah sempat dikucilkan oleh warga lainnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=u3_7sXSLUkc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Merasa Dirugikan, Eks Pasien Covid-19 di Siantar Gugat Gugus Tugas Rp11 Miliar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
