Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Napi di Sumut Langsung Bebas
digtara.com – Sebanyak 59 narapidana yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sumatera Utara, dibebaskan pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 yang jatuh pada 24 Mei 2020 besok. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dari pemerintah bersama 13.018 narapidana lainnya di Sumut.
Baca Juga:
Humas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, memaparkan, secara keseluruhan ada 13.077 napi yang menerima remisi Idul Fitri di Sumatera Utara pada perayaan Idul Fitri tahuhn ini.
Dari jumlah itu, sebanyak 13.018 orang menerima remisi khusus kategori I dengan pemotongan masa hukuman 15-60 hari. Sementara 59 orang lainnya mendapatkan remisi khusus kategori II atau langsung dibebaskan karena masa hukumannya telah habis dipotong remisi.
“Surat keterangan peroleh remisi akan disampaikan masing-masing Kepala Lapas/Rutan pada Minggu 24 Mei 2020 besok,†ujar Josua, Sabtu (23/5/2020).
Kemudian, Josua mengungkapkan jumlah narapida yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi.
“Dengan perincian Kriminal Umum berjumlah 7436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 4905 orang,” ungkapnya.
Josua mengungkapkan, untuk penghuni di lapas/rutan se-Sumatera Utara hingga pada 22 Mei 2020 berjumlah 31.796 orang dengan rincian Napi pria berjumlah 22.355 orang, napi wanita berjumlah 1.272 orang.
“Kemudian, tahanan pria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang,” terangnya.
Sementara itu, Josua mengatakan untuk penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara beragama islam hingga paa 22 Mei 2020, berjumlah 26.538 orang.? Dengan perincian narapidana beragama islam berjumlah 20.041 orang.
“Sedangkan, tahanan beragama islam di Sumatera Utara berjumlah 6.947 orang,” kata dia.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.