Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Suap DPRD

- Senin, 18 Mei 2020 06:38 WIB
KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Suap DPRD

tdigtara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi dari Sumatera Utara untuk diperiksa. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut dengan tersangka Robert Nainggolan.

Baca Juga:

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka RN. Pemeriksaan terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir Antara, Senin (18/5/2020).

Keempat saksi yang dipanggil yakni mantan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun. Lalu mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut 2009-2015 Muhammad Alinafiah dan mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian. Kemudian pensiunan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara Randiman Tarigan.

Diketahui, KPK pada Kamis, 30 Januari 2020 telah menetapkan 14 anggota tersangka kasus suap DPRD Sumut. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 dan 2014-2019.

Ke 14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) dan Nurhasanah (N). Lalu Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB) dan Ahmad Hosein Hutagalung (AHH).

Kemudian Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M) dan Layari Sinakaban (LN). Serta Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).

 

EMPAT KASUS SUAP

14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

 

Ketiga pengesahan…

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding dan putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, Jaksa Eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot Pujo ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat.

Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=dlPqEURvFXw

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru