Edy Rahmayadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

digtara.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menetapkan status Tanggap Darurat Covid-19 (Virus Korona) di Sumatera Utara. Status itu diberlakukan mulai besok, 31 Maret 2020, hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga:
Penetapan status Tanggap Darurat Covid-19 itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Penetapan ini merupakan peningkatan dari status yang Siaga Darurat yang sebelumnya diberlakukan sejak 17 Maret 2020 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, di Medan, Senin (30/03/2020).
Menurut Riadil, kenaikan status itu didasarkan atas beberapa pertimbangan. Utamanya adalah pertimbangan kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Selain menaikkan status, jelas Riadil, SK Gubsu itu juga ditujukan untuk memperpanjang masa status bencana.
“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari, dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil seperti dilansir medanbisnisdaily.
https://www.youtube.com/watch?v=luruuhBXtRA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Ditambahkannya, kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Indonesia.
Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan sebagai Wakil 1 dan Kapolda Sumut sebagai Wakil 2.
https://www.youtube.com/watch?v=hpIA4CZo0l8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[MBD/AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
