Rabu, 04 Maret 2026

Penumpang Lion Air yang Sebut Ada Bom dalam Koper Dipulangkan

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Februari 2020 09:12 WIB
Penumpang Lion Air yang Sebut Ada Bom dalam Koper Dipulangkan

digtara.com | KUPANG – Polisi memulangkan Simson Pong (42), penumpang pesawat lion air yang sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ada bom dalam tas koper miliknya.

Baca Juga:

Pemulangan ini dilakukan penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota setelah memeriksa Simson Pong, Kamis (27/2/2020) malam.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Doddy Rahman, STr.K membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (28/2/2020). Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dari hasil pemeriksaan barang bawaan tersebut tidak didapati barang-barang terlarang seperti bom.

“Simson Pong mengakui kalau ia berkata ‘bom’ saat chek In karena kesal terhadap petugas chek In yang banyak bertanya terhadap barang bawaannya,” ujarnya.

Pihak Lion Air, Avsec dan POM AU telah menyelesaikan permasalahan tersebut karena tidak berdampak fatal terhadap penerbangan dan pihak Lion tdak mengalami kerugian.  Pihak Lion Air diwakili Marthen Nau telah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Bandara internasional Eltari Penfui- Kupang.

“Atas petunjuk dari Lion Air pusat bahwa permasalahan tersebut tidak perlu dilakukan proses hukum,” tambahnya.

Simson Pong, warga Jalan Ahmad Yani RT 10/RW 03 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diantar anggota POM AU ke Polres Kupang Kota pada Kamis (27/2/2020) petang sekitar pukul 17.30 wita atas dugaan “menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan” dengan berkata “bom”.

Kamis (27/2/2020), sekitar pukul 12.35 wita, Simson Pong mengucapkan kata “bom” pada saat proses chek in pesawat Lion Air penerbangan Kupang-Denpasar di counter nomor 11 di Bandara Udara Internasional Eltari Penfui-Kupang.

Saat itu, Elisabet Gawila (security bandara) menanyakan kepada Simson Pong apa isi koper miliknya. Simson Pong menjawab kalau tas nya berisi baju, namun ditanya lagi selain baju isi apa lagi? Sehingga dijawab “isinya dengan bom”.

Mendengar perkataan tersebut, Elisabet Gawila memanggil petugas Avsec Bandara El Tari Penfui Kupang dan melaporkan kejadian tersebut. Simson Pong dibawa ke Pos Avsec beserta barang bawaan untuk dilakukan Interview dan pemeriksaan barang bawaan secara manual.

Calon penumpang maskapai Lion Air, Simson Pong (42), gagal terbang dari Bandara Eltari di Kupang ke Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, pada Kamis siang.

Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur itu, gagal terbang setelah menyebut ada bom di koper yang dibawanya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) itu sedianya merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0925 dengan rute Kupang-Denpasar. Dia dijadwalkan terbang pukul 12:00 WITA.

Simson mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. “Saya hanya jengkel karena ditanya ulang-ulang jadi saya jawab secara spontan. Kalau sudah begini, tiket saya pun hangus,”sesalnya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas darat Lion Air kemudian melaporkan hal tersebut ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU). Simson pun diamankan dan diinterogasi.

Kopernya kemudian dibuka dan di dalam ditemukan Alkitab warna cokelat, pakaian serta sertifikat satpam dari Polda Nusa Tenggara Timur. Simson pun kemudian diboyong ke Mapolres Kupang kota.

“Kita tidak menemukan bom. Tapi yang bersangkutan tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha,

“Hanya salah paham. Simson spontan menyatakan ada bom di tas kopernya. Kita sudah geledah kopernya dan hanya ada pakaian,”tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru