Kamis, 01 Mei 2025

Nelayan Pelintas Batas Asal NTT Diserahkan ke PSDKP

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2019 06:45 WIB
Nelayan Pelintas Batas Asal NTT Diserahkan ke PSDKP

Digtara.com | Kupang – Empat orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT yang merupakan pelintas batas dikembalikan ke keluarga melalui pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga:

Empat orang nelayan pelintas batas asal Oenggae Desa Pantai Baru Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT ini sebelumnya diamankan pemerintah dan polisi negara Australia beberapa waktu lalu saat melakukan Ilegal fishing di perairan Australia.

Keempat orang nelayan tersebut adalah Randy Ali Ginang, Sumarli Riona, Supriadi Riona dan Eta ini diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto didampingi Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Mery Foenay.

Mereka diserahkan oleh perwakilan Direktorat jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Rangga Wahyu Putra didampingi Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubaraq. Penerimaan dilakukan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi NTT.

Selanjutnya Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Mery Foenay menyerahkan keempat orang nelayan tersebut ke keluarganya. Jumat (21/6) dilakukan pemulangan keempat orang nelayan tersebut ke desa asal mereka di Kecanatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.

Kepala bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT berharap agar para nelayan asal Kabupaten Rote Ndao tidak lagi mengulangi perbuatannya dan stop menjadi pelintas batas.

Selama ini banyak nelayan asal Indonesia terutama dari Kabupaten Rote Ndao melaut dan menangkap ikan hingga ke wilayah perairan negara Australia. Ada banyak pula nelayan yang harus berurusan dengan polisi Australia karena menjadi pelintas batas.

Pihak polisi Australia pun memulangkan para nelayan ini dan menyita kapal maupun bawaan para nelayan tersebut. Keempat orang nelayan pelintas batas ini diamankan polisi Australia saat melaut dari Kabupaten Rote Ndao dan masuk di wilayah hukum Australia.

Mereka pun diinterogasi dan diperiksa polisi negara Australia serta selanjutnya dikembalikan ke pemerintah RI untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.

Supriadi Riona, seorang nelayan pelintas batas saat dikonfirmasi mengakui kalau mereka terpaksa melaut hingga ke Australia karena banyak ikan hasil tangkapan di wilayah tersebut.

Selain itu, jarak yang sangat dekat antara perairan Rote Ndao dengan perairan Australia sehingga sering kali nelayan asal Rote Ndao masuk ke wilayah Australia tanpa ijin resmi.

Mereka pun pasrah saat polisi Australia harus menyita barang bukti hasil tangkapan dan kapal mereka.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru