Jumat, 25 September 2026

Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait

Imanuel Lodja - Jumat, 25 September 2026 07:55 WIB
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait
ist
Kapolda NTT dan para direktur saat pembukaan Rakernis Reserse

digtara.com -Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko minta kepada penyidik menyesuaikan dengan aturan baru dan membangun kerjasama dengan instansi terkait.

Baca Juga:

Permintaan ini disampaikan Kapolda NTT saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gabungan jajaran Reserse dan Dittahti Polda NTT Tahun 2026 di Kupang pada Kamis (24/9/2026).

Rakernis selama dua hari diikuti oleh para Kasat Reserse, para Kanit, serta perwakilan penyidik dari seluruh Polres jajaran Polda NTT.

Kegiatan ini menggabungkan lima jajaran di lingkungan Polda NTT, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse PPA dan PPO, Direktorat Reserse Narkoba, serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Rakernis Polda NTT tahun 2026 mengusung tema "Optimalisasi Pelayanan Kolaborasi Fungsi Reserse dengan Instansi Terkait yang Bermanfaat untuk Masyarakat Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika, dan Berkeadilan dalam Rangka Mendukung Program Kerja Pemerintah",

Rakernis ini menjadi momentum krusial bagi penguatan kapasitas jajaran penyidik di wilayah hukum Polda NTT.

Baca Juga:
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menyampaikan bahwa Rakernis ini untuk memantapkan profesionalisme penyidik dalam menghadapi dinamika regulasi dan hukum terkini.

"Rakernis ini untuk menjadikan penyidik dan penyidik pembantu semakin responsif, beretika, dan berkeadilan guna menyukseskan program Kapolri yaitu Polri yang Presisi, serta memberikan penguatan dan pemahaman kepada penyidik agar lebih proaktif dalam mengemban tugas," ujar Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Kapolda menekankan pentingnya kesiapan jajaran reserse dalam mengimplementasikan pembaharuan hukum nasional, seiring bertransisinya instrumen hukum materiil dan formil di Indonesia.

"Dengan dilatarbelakangi mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum materiil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum formil yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan penegakan hukum, hal ini tentunya akan berdampak dalam pelaksanaan tugas terkait dengan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Kapolda NTT minta para peserta mengikuti serta memahami seluruh materi Rakernis secara sungguh-sungguh, sekaligus melaksanakannya secara konsisten dan konsekuen sebagai penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT

Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT

Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Polda NTT Inisiasi Terapi Pemulihan Kesehatan Bagi Personel Polda NTT

Polda NTT Inisiasi Terapi Pemulihan Kesehatan Bagi Personel Polda NTT

Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan  Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru