Rabu, 05 Agustus 2026

Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Agustus 2026 07:50 WIB
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
ist
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian bersama barang bukti handphone

digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membekuk AK, terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Selasa (4/8/2026) siang.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/517/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Moh. Lutfi Syafil Anam. Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Tim URC Resmob Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pemilik rumah makan guna mengumpulkan keterangan dan petunjuk awal.

Petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku pencurian ini.

Hingga pada Selasa (4/8/2026), tim mendapati informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya.

Baca Juga:
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AK mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku menggasak barang berharga milik korban saat tersimpan di dalam kamar terdiri dari satu unit handphone iPhone 15 warna hitam, satu unit Handphone Vivo Y35 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diambil AK dari tas dekat pintu kamar korban.

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku sempat membuang kedua unit ponsel hasil curian tersebut di area kebun milik warga berinisial FK untuk menghilangkan jejak, sementara uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Petugas bergerak sigap dan berhasil mengamankan kembali kedua unit smartphone tersebut sebagai barang bukti.

Tim URC Resmob Polres TTS membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres TTS dan menyerahkannya kepada Piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan komitmen Polres TTS merespons cepat keluhan dan laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional

Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja

SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru