DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Belu menangkap seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat mengungkapkan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 1 April 2026 di hutan Gamal, desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 2 april 2026 dengan laporan polisi nomor: LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
"Pasca menerima laporan, kita secara intensif melakukan pencarian dan pengembangan informasi hingga keberadaannya berhasil kami lacak dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka berhasil diamankan setelah Tim URC Polres Belu mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah kabupaten Malaka.
Baca Juga:Usai mengantongi informasi, Tim URC Polres Belu dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ipda Muhammad S. N. Ginting ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka di Dusun Kapitan Meo, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka,
"Jadi sekitar pukul 10,00 WITA pagi tadi,Tim URC dikumpulkan di Mako Polres oleh Kanit Pidum usai mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Setelah memberikan briefing kepada anggota, Kanit Pidum bersama Tim URC bergerak dari Polres Belu menuju wilayah kabupaten Malaka," ungkap Kasat Reskrim.
Tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, Kanit Pidum bersama Tim URC melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar rumah warga di dusun Kapitan Meo.
"Setelah 1 jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka keluar dari salah satu rumah warga dan kemudian bersama dengan kerabatnya bergerak menuju arah Atambua menggunakan 1 unit sepeda motor," terang Kasat Reskrim.
Kanit Pidum bersama Tim URC membuntuti tersangka dari belakang hingga akhirnya tersangka dihadang dan diamankan bersama kerabatnya di ruas jalan menuju Atambua tepatnya di wilayah Desa Tasain, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu.
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor
KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT