Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 07:55 WIB
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Kasat.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada kesempatan terpisah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Bantu Kebutuhan Darah di Rumah Sakit, Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Aksi Donor Darah
- Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
- Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
"BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan motif pelaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bantu Kebutuhan Darah di Rumah Sakit, Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Aksi Donor Darah
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Jelang HUT Bhayangkara ke - 80, Polres Rote Ndao Gelar Festival Hus Kuda Balaoli
Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Komentar