Rabu, 23 September 2026

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 07:55 WIB
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Kasat.

Baca Juga:

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada kesempatan terpisah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.

"BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan motif pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan

Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru