Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 07:55 WIB
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Kasat.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada kesempatan terpisah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan motif pelaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi
Hindari Kucing, Dua Ibu Rumah Tangga Jatuh Dari Sepeda Motor Hingga Masuk Selokan
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Komentar