Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 07:55 WIB
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Kasat.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada kesempatan terpisah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan motif pelaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar