Rabu, 05 Agustus 2026

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 07:55 WIB
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Kasat.

Baca Juga:

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada kesempatan terpisah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.

"BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan motif pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi

Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi

Hindari Kucing, Dua Ibu Rumah Tangga Jatuh Dari Sepeda Motor Hingga Masuk Selokan

Hindari Kucing, Dua Ibu Rumah Tangga Jatuh Dari Sepeda Motor Hingga Masuk Selokan

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Komentar
Berita Terbaru