Dua Warga Kabupaten Manggarai Barqt Jadi Tersangka Kasus Tanah
digtara.com -H (41) dan S (50), dua orang pria di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Manggarai Barat sebagai tersangka kasus tanah di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026," ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:Kasus ini mencuat menyusul laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026.
Konflik hukum bermula dari selembar surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.
Surat tersebut ditengarai sebagai upaya sengaja untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah," tegas AKP Lufthi.
Kejanggalan klaim tersangka semakin diperkuat dengan rekam jejak mereka di masa lalu.
"Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif," imbuhnya.
Guna memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi. Termasuk di antaranya adalah 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka.
"Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini," sebut Kasat.
Selain keterangan saksi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengganggu iklim investasi melalui cara-cara ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Golo Mori.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para spekulan dan mafia tanah yang kerap menghambat kepastian hukum bagi investor maupun pemilik lahan yang sah.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat," tandasnya.
Baca Juga: